Kemarahan Rizieq Shihab Pecah di Persidangan: Tidak Ada Prokes Lain yang Dipidanakan di Pengadilan

Rizieq bertanya kepada Arifin yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak JPU terkait ada atau tidaknya kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) sel

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Rizieq Shihab 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4/2021) Rizieq Shihab emosi.

Ia terlibat adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena merasa giliran bertanya kepada Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin yang diberikan Majelis Hakim kepadanya dipotong anggota JPU.

Rizieq bertanya kepada Arifin yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak JPU terkait ada atau tidaknya kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selain kerumunan di Petamburan.

Arifin menjawab ada, Rizieq kembali bertanya ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan lain yang diusut secara hukum pidana seperti kasus kerumunan warga di Petamburan.

Baca juga: Makanan Pemicu Gagal Ginjal, Tidak Boleh Dikonsumsi Berlebihan!

Baca juga: Waktu Mustajab Agar Doa Mudah Dikabulkan Disaat Bulan Ramadhan

Baca juga: Arti Mimpi Melihat Angka 1 dan 8, Ada yang Berarti Cita-cita akan Segera Terwujud

"Di antara pelanggaran Prokes itu ada tidak yang dibawa ke Pengadilan seperti perkara Petamburan," tanya Rizieq kepada Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Arifin lalu menjawab bahwa setiap pelanggaran protokol kesehatan ditindaklanjuti Satpol PP sesuai Pergub DKI Jakarta, yakni sanksi kerja sosial dan denda administrasi kepada pelanggar.

Rizieq tampak tidak puas sehingga kembali bertanya kepada Arifin ada atau tidaknya pelanggar protokol kesehatan yang diusut secara hukum pidana sebagaimana dakwaan JPU terhadapnya.

"Berarti semua pelanggaran Prokes yang lain kena sanksi?" tanya Rizieq kepada Arifin.

Mendapati pertanyaan, JPU pun meminta Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa untuk membatasi pernyataan Rizieq kepada para saksi karena dinilai menggiring jawaban saksi.

"Izin Majelis kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring dari saksi," kata seorang anggota JPU.

Namun Rizieq membantah pertanyaan yang diajukan kepada Arifin bersifat menggiring sehingga meminta JPU menjelaskan bagian dianggap menggiring jawaban Arifin sebagai saksi.

"Ini bukan menggiring, ini bertanya. Di mana menggiringnya saya tanya kepada Jaksa?" ujar Rizieq.

Anggota JPU tetap menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan Rizieq tetap bersifat menggiring.

"Ini menggiring. Ini sudah penggiringan," timpal JPU.

Mendengar ucapan JPU Rizieq makin emosi sehingga bangkit dari kursi tempatnya duduk dan menunjuk ke arah JPU yang duduk berhadapan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved