Spanduk Habib Rizieq Shihab Diduga Dipasang Lagi di Bekasi, Polisi dan Satpol PP Tegas Lakukan Ini

sebuah video adayang memperlihatkan pemasangan spanduk Rizieq Shihab beredar di jagad maya. Lokasi pemasangannya sendiri diduga berada di Kota Bekasi.

Editor: Rohmayana
ist
Ilustrasi: Penurunan spanduk oleh tim gabungan Kota Bekasi. 

Gelar patroli spanduk

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan petugas gabungan telah menurunkan semua spanduk HRS yang dipasang tanpa izin.

Kegiatan rutin dilakukan sejak September lalu di mana petugas gabungan menurunkan sebanyak 23 spanduk di seluruh titik Kota Bekasi.

"Sudah semua sudah kita lakukan, sejak tanggal 23 september kan kita sudah menurunkan 18 spanduk," kata Abis saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Bekasi, Selasa (24/11/2020) silam

Baca juga: Rizieq Shihab Kecewa Kesaksian Bima Arya, Eko : Kalau Kasus Chat Uhui, Dia Kecewa sama Siapa ya?

Kegiatan dilanjutkan pada hari Jumat (20/11/2020) lalu, total sebanyak 120 petugas Satpol PP dibantu elemen TNU dan Polri juga menurunkan 8 spanduk yang dipasang tanpa izin.

"Kemarin hari Jumat juga kita turunkan lagi jam 3 sore serentak di Kota Bekasi itu ada 8 spanduk," ucapnya.

Dari 12 kecamatan yang ditelusuri petugas gabungan, spanduk ditemukan di 3 kecamatan, yakni Rawalumbu, Bekasi Utara dan Medan Satria.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Bocorkan Tempat Persembunyian hingga Bareskrim Gandeng Kepolisian Jerman

Abi kembali menegaskan bahwa spanduk-spanduk tersebut dan lainnya diturunkan lantaran melanggar aturan yakni dipasang tanpa izin.

"Ya dipasang pakai bambu, kayu, dari segi estetika sudah melanggar itu yang menjadi acuan terkait keindahan kota. Kita kan bukan hanya menurunkan spanduk tersebut (HRS) tapi spanduk lain rutin kita turunkan,

kalau spanduk itu enggak punya izin dan melanggar aturan pasti kita tindak," ungkapnya.

Razia baliho di kabupaten Bekasi

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menertibkan semua baliho atau spanduk yang melanggar.

Tak terkecuali baliho atau spanduk Habib Rizieq Shihab.

Penertiban atau pencoptan baliho bergambar Habib Rizieq telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama TNI dan Kepolisian sejak beberapa hari lalu.

Baca juga: Rizieq Shihab Ujian Desertasi dari Dalam Penjara, Begini Kata Aziz Yanuar yang Singgung Polri

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan penertiban telah dimulai sejak Jumat 20 November 2020.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved