LIPUTAN EKSKLUSIF

Cewek di Jambi Beri Obat Perangsang Wanita ke Cowok di Kantin Kampus, Mungkin Dia Nahan

Setelah menyerahkan obat tersebut, temannya memberikan pada teman perempuan yang kemudian mengonsumsi. Namun ketika obat diberikan ke laki-laki...

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Tribun Jambi Edisi 21 April 2021 

Terkait kandungan pada obat, Lengo mengatakan pihaknya tidak tahu. "Dari awal dijual saja tidak terdaftar, seperti apa pembuatannya kita juga tidak tahu dan itu sudah jelas salah,” ungkapnya.

Begitupun terkait kasiat yang diklaim penjual, Lengo mengatakan ada undang-undang yang mengatur. “Yang jelas produk seperti itu tidak sesuai dan proses lebih lanjut harus diuji,” imbuhnya.

Periksa Dulu

Dra Lengo Vivirianty, Apt, Koordinator Substansi Pemeriksaan BPOM Jambi, mengatakan obat dijual secara online. Masyarakat musti berhati-hati dan teliti baik obat tradisional, pangan dan kosmetik, dan lain-lain.

Terkait adanya obat perangsang di marketplace, memang terlihat seperti ada izin. Namun saat dilakukan pengecekan, ternyata obat itu ilegal, izin itu fiktif atau palsu. Masyarakat harus selalu berhati-hati.

Pada 2015 lalu, ada program namanya CEKLIK. Masyarakat bisa melakukan cek kemasan, cek label, cek izin edar, cek komposisi, dan cek kedaluwarsa produk yang akan dibeli, di sana.

Jika ada yang ragu pada suatu produk, masyarakat dapat mengecek. Cukup hanya menginstal aplikasi cek BPOM tersebut.

Pengecekan di aplikasi cek BPOM bisa dengan memasukkan nomor registrasi dan bisa juga menggunakan nama produk tersebut. Jika benar terdaftar, akan muncul di aplikasi produk dan keterangan lainnya. Sedangkan jika tidak ada, maka keterangannya produk tidak ditemukan.(cay/cde)

Baca juga: Pasangan Suami Istri Jadi Kurir Sabu yang Dikendalikan Narapidana

Baca juga: Mantan Kasatpol PP Merangin, Divonis 1,7 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Pengadaan Seragam Linmas

Baca juga: Digerebek Saat Layani Tamu, Tiga PSK di Kota Jambi Diamankan Tim Tindak 2 Satgas Pekat Siginjai

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved