Jozeph Paul Zhang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama, Kini Masih Buron

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.

Editor: Rohmayana
YouTube Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.

Hal ini diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Ia menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.

"Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Covid-19 di DKI Jakarta Akan Berakhir: Kemenangan di Depan Mata

Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, warganet yang mengaku nabi ke-26.

Polri menerima banyak laporan polisi yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.

Laporan itu didaftarkan pada 17 April 2021.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Sean Ungkap Ketakutan Ahok Imbas Kasus Penistaan Agama, Anak Veronica Tan Kini Rindu, Papa Parno

Rusdi menjelaskan, Jozeph diduga kuat berada di Jerman.

Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Rusdi menjelaskan, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.

Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice."

"Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya," tuturnya.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.

"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini."

"Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," paparnya.

Baca juga: Berapa Biaya Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel? Tharia Bongkar Jumlah yang Dikeluarkan Kakaknya

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

Berada di Jerman

Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono diduga masih berada di Jerman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihak kepolisian masih terus mencari keberadaan pelaku.

"Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri."

"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," ucap Rusdi.

Rusdi memastikan penyidik Polri tengah terus berupaya menyelesaikan perkara ini.

Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas.

"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri yang pertama Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," jelasnya.

Baca juga: Direkam, ISIS Eksekusi Mati Penganut Kristen Koptik di Mesir: Ini Harga yang Harus Kalian Bayar!

Tinggalkan Indonesia pada 2018

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut Shindy Paul Soerjomoeljono alias Joseph Paul Zhang,tercatat meninggalkan Indonesia pada 2018.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara berkata, berdasarkan perlintasan Imigrasi, Joseph pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.

“Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, atau yang dikenal masyarakat sebagai Joseph Paul Zhang."

"Terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," ungkap Angga dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Kondisi Terkini Ustaz Zacky Mirza Setelah Pingsan saat Ceramah, Istri Sebut Pneumonia

Mengenai tindak lanjut atas Joseph Paul Zhang, kata Angga, Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.

“Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim."

"Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," terang Angga.

Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Joseph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 tersebut. Polisi pun melengkapi dokumen penyidikannya.

"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," cetus Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Prostitusi Online Tetap Menggeliat di Jambi Saat Bulan Puasa, Ini Buktinya!

Agus menyatakan penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Joseph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik."

"Data yang bersangkutan (Joseph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," cetusnya. (Igman Ibrahim)

SUMBER : WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved