Jozeph Paul Zhang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama, Kini Masih Buron

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.

Editor: Rohmayana
YouTube Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26 

"Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya," tuturnya.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.

"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini."

"Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," paparnya.

Baca juga: Berapa Biaya Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel? Tharia Bongkar Jumlah yang Dikeluarkan Kakaknya

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

Berada di Jerman

Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono diduga masih berada di Jerman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihak kepolisian masih terus mencari keberadaan pelaku.

"Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri."

"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," ucap Rusdi.

Rusdi memastikan penyidik Polri tengah terus berupaya menyelesaikan perkara ini.

Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas.

"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri yang pertama Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," jelasnya.

Baca juga: Direkam, ISIS Eksekusi Mati Penganut Kristen Koptik di Mesir: Ini Harga yang Harus Kalian Bayar!

Tinggalkan Indonesia pada 2018

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved