Jozeph Paul Zhang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama, Kini Masih Buron

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.

Editor: Rohmayana
YouTube Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.

Hal ini diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Ia menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.

"Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Covid-19 di DKI Jakarta Akan Berakhir: Kemenangan di Depan Mata

Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, warganet yang mengaku nabi ke-26.

Polri menerima banyak laporan polisi yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.

Laporan itu didaftarkan pada 17 April 2021.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Sean Ungkap Ketakutan Ahok Imbas Kasus Penistaan Agama, Anak Veronica Tan Kini Rindu, Papa Parno

Rusdi menjelaskan, Jozeph diduga kuat berada di Jerman.

Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Rusdi menjelaskan, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.

Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved