Formasi CPNS 2021 yang Bisa Diikuti Pelamar Usia 40 Tahun, Ini Syaratnya!

Meski begitu, pelamar yang berusia 40 tahun ternyata masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi tertentu. Formasi CPNS untuk pelamar berusia 40 tahu

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Update informasi terkait CPNS dan PPPK 2021.

Diperkirakan Mei-Juni 2021, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 akan dibuka.

"Pada intinya seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip Minggu (18/4/2021).

Berdasarkan persyaratan umum, usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2021 memang hanya sampai 35 tahun.

Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter (Newsflash/mirror)

Meski begitu, pelamar yang berusia 40 tahun ternyata masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi tertentu.

Formasi CPNS untuk pelamar berusia 40 tahun yakni dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Selain itu, ada juga posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar pendidikan strata 3 (SIII) atau bergelar doktor.

Adapun syarat lainnya meliputi:

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.

- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI. Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: Tangis Nagita Slavina Gegara Perlakuan Raffi Ahmad, Ayah Rafathar Heran Lihat Istrinya: Nangis Terus

Baca juga: Kisah Pemuda Nekat Menikahi Nenek 3 Cucu, Terbang dari Garut ke Kalimantan Demi Pujaan Hati

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

- Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved