Berita Nasional

Zaenal Tayeb Sang Mantan Promotor Tinju Dunia Jadi Tersangka, Dilaporkan Keponakan Sendiri ke Polisi

Zaenal dilaporkan terkait dugaan penipuan atau dalam hal ini tindak pidana memberikan keterangan akta autentik.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pengusaha dan mantan promotor tinju Zaenal Tayeb membantah melakukan penipuan saat ditemui di Mirah Boxing Camp Jalan Majapahit, Kuta, Badung pada Jumat 16 April 2021 

Kuasa hukum Hedar mengatakan kliennya mengalami kekurangan tanah 5.000 meter persegi, hingga akhirnya menyebabkan kerugian yang dialami kliennya seharga Rp 21 miliar.

"Kerugiannya bukan hanya di tanah, tapi diseluruh proyek sudah terbangun villa," ungkap Bernadin meneruskan keluhan Hedar.

Selain itu, mengenai kerugiannya bukan hanya di tanah dan bangunan, Bernadin mengungkapkan setelah kliennya membangun ternyata sertifikatnya tidak ada.

"Klien saya itu beli secara lunas sejak tahun 2017 dan baru diketahui bahwa tanahnya kurang di tahun 2018. Pernah disomasi dan tapi tidak ada jawaban sehingga digugat. Akhirnya (Zaenal) dijadikan tersangka setelah dua tahun berperkara," ucap Bernadin.

Mengenai status tersangka yang dijatuhkan ke Zaenal Tayeb sudah sesuai dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga Kuasa hukum Hedar mempercayakan kepada penyidik Polri di Polres Badung.

"Ya pasti, kami percayakan kepada penyidik Polri. Tentu saja penyidik menentukan langkah secara profesional terkait kasus ini," tutur Kuasa hukum Hedar, Bernadin pada Sabtu 17 April 2021.

Pemanggilan Tersangka

Sebelumnya, Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa seizin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan bahwa Satreskrim Polres Badung, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap Zaenal Tayeb mulai Senin 7 April 2021 dan secara sah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021.

Tersangka atas inisial ZT pun akan dipanggil pada Senin 19 April 2021 mendatang.

"Ya ZT ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta authentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat 16 April 2021.

"Kita lihat senin ini, akan dilakukan pemanggilan. Sesuai jadwal pukul 09.00 wita. Tapi kita tidak tahu pukul berapa dia datang," pungkas Iptu Oka Bawa. (*)

Baca juga: Berbuka Sepuasnya dengan Beragam Menu Makanan di Ricks Kitchen by Odua Weston Jambi

Baca juga: Penjelasan Berjualan Makanan di Siang Hari Sewaktu Bulan Ramadhan

Berita lainnya seputar kasus penipuan

SUMBER: TRIBUN BALI

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved