Berita Nasional

Zaenal Tayeb Sang Mantan Promotor Tinju Dunia Jadi Tersangka, Dilaporkan Keponakan Sendiri ke Polisi

Zaenal dilaporkan terkait dugaan penipuan atau dalam hal ini tindak pidana memberikan keterangan akta autentik.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pengusaha dan mantan promotor tinju Zaenal Tayeb membantah melakukan penipuan saat ditemui di Mirah Boxing Camp Jalan Majapahit, Kuta, Badung pada Jumat 16 April 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, MANGUPURA - Sosok pengusaha terkenal, Zaenal Tayeb (65) mengaku syok setelah namanya terjerat dalam kasus hukum dan kini menyandang status sebagai tersangka.

Selain dikenal sebagai pengusaha, Zaenal Tayeb juga diketahui merupakan mantan promotor tinju internasional.

Zaenal dilaporkan terkait dugaan penipuan atau dalam hal ini tindak pidana memberikan keterangan akta autentik.

Pada hari Senin 19 April 2021 besok, Zaenal Tayeb rencananya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polres Badung dengan statusnya sebagai tersangka.

Ternyata, pelapor bernama Hedar Giacomo Boy Syam tiada lain merupakan keponakan dari anak sepupu Zaenal sendiri.

Karena merasa syok akan status tersangka yang kini disandangnya, Zaenal pun angkat bicara dan menantang Hedar untuk terjun langsung ke lokasi tanah yang jadi permasalahan dan mengukur ulang luas tanah.

Zaenal Tayeb saat ditemui Tribun Bali bersama awak media lainnya di rumah kediamannya di wilayah Kuta, Badung, Bali pada Jumat 16 April 2021.
Zaenal Tayeb saat ditemui Tribun Bali bersama awak media lainnya di rumah kediamannya di wilayah Kuta, Badung, Bali pada Jumat 16 April 2021. (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

"Saya mau menyampaikan bahwa selama saya di Bali tidak pernah menipu orang, bisa ditanya itu selama 51 tahun saya di Bali. Supaya lebih jelas (perkaranya), ayo kita ukur ulang saja dengan biaya saya yang tanggung," ujar Zaenal di tempat tinggalnya di wilayah Kuta, Badung, Jumat 16 April 2021.

Adapun tanah yang menjadi permasalahan tersebut terletak di Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.

Zaenal Tayeb pun sudah memastikan jika tanah miliknya itu seluas 17.302 meter persegi, dari luas itu yang di kerjasamakan antara dirinya dan Hedar lebih kecil.

Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu juga mengatakan luas tanah hasil kerjasama hanya seluas 13.700 meter persegi dan dua kavling seluas 1.700 meter persegi tidak dijual.

"Tanah itu kan sebenarnya 137 are, itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Makanya saya heran kalau dia bilang perselisihan ada di masalah luas tanah. Sebenarnya ini gampang saja, bisa diukur ulang karena tanah itu tidak abrasi (tanah yang dijadikan perumahan) dan sudah ada perumahan dan juga dipagar," sambungnya.

Zaenal Tayeb juga mengklaim dirinya memiliki sertifikat induk yang nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan kedepan.

"Sebelum dikavling (sebenarnya) sudah diberikan sertifikat asli dan setelah itu digabung dapatlah sembilan sertifikat atas nama saya semuanya. Itu sudah lama dia bayar dan sudah komplit. Kalaupun ada kesalahan harusnya (Hedar) ngomong sebelum bayar," imbuh Zaenal.

"Selama itu, sebenarnya tidak ada masalah (antara Zaenal dan Hedar). Hanya akhir-akhir ini bisa terjadi permasalahan seperti ini, padahal dia itu keponakan sendiri," lanjutnya.

Dalam ceritanya selama ini, sudah ada kesepakatan antara Zaenal Tayeb dan juga Hedar terkait kesepakatan harga tanah serta pembagian keuntungan.

"Pertama dia dapat tiga persen dari keuntungan setelah harga tanah keluar. Karena cara kerjanya bagus, saya lihat memang bagus dan pintar. Saya kasih 50 persen keuntungan. Namun, dari tahun 2012 sampai sekarang saya belum dapat keuntungan itu. Saya juga belum pernah menyetor pembukuan tiap tahun," ujar Zaenal.

Mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung, Zaenal pun mengaku dirinya menghormati proses hukum.

"Saya dilaporkan kemudian saya datang diperiksa sebagai saksi. Terus sekarang jadi tersangka. Tapi saya akan menghormati proses hukum ini. Hari Senin (19 April 2021), nanti saya akan datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Saya jalani saja dan hanya bisa berdoa mudah-mudahan masalah ini bisa selesai," kata Zaenal Tayeb, Jumat 16 April 2021.

Baca juga: Terungkap Fakta Baru Pekerjaan JT dan Melisa Penganiayaan Perawat, Kepala Desa Beberkan Hal Ini

Baca juga: 140 Peserta Ikuti Seleksi Pertukaran Pemuda Antar Negara Provinsi Jambi

Baca juga: VIDEO Anggota Banser Meninggal Saat Jadi Imam Salat Witir

Hedar Sebut Merugi Rp 21 Miliar

Sementara itu, Bernadin selaku kuasa hukum dari Hedar Giacomo Boy Syam angkat bicara terkait permasalahan kliennya dengan Zaenal Tayeb, Sabtu 17 April 2021.

Bernadin mengatakan jika sebenarnya Zaenal Tayeb telah menawarkan tanah di kawasan Desa Cemagi seluar 13.700 meter persegi.

Setelah dibayar dan dilunasi Hedar seharga Rp 61 miliar, baru diketahui luar tanah dalam sertifikat hanya seluas 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan dari luas tanah yang diterima.

"Untuk hal itu (masalah tanah) ada akta perjanjiannya," ujar Bernadin, Sabtu 17 April 2021.

Lebih lanjut, Bernadin pun menuding Zaenal Tayeb melakukan pemalsuan akta bahkan hal itu sudah dibuktikan oleh kepolisian hingga menetapkan mantan promotor tinju itu sebagai tersangka.

Bernadin juga mengatakan jika akta yang bertuliskan luas tanah keseluruhan 13.700 meter persegi terdiri dari delapan sertifikat, dibeli Hedar Rp 45 juta per meter perseginya dan terhitung secara keseluruhan sebesar Rp 61,6 miliar.

Selanjutnya Hedar yang menyetujui lalu menandatangani akta dan pembayaran, Hedar melakukan pengecekan SHM tersebut akan tetapi nyatanya baru diketahui bahwa luas tanah kurang dari 13.700 meter persegi.

Pengusaha dan mantan promotor tinju Zaenal Tayeb membantah melakukan penipuan saat ditemui di Mirah Boxing Camp Jalan Majapahit, Kuta, Badung pada Jumat 16 April 2021
Pengusaha dan mantan promotor tinju Zaenal Tayeb membantah melakukan penipuan saat ditemui di Mirah Boxing Camp Jalan Majapahit, Kuta, Badung pada Jumat 16 April 2021 (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Bernadin pun meneruskan perkataan Hedar jika kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar dari penjualan tanah yang ditawarkan oleh Zaenal.

"Sekarang gini, bagaimana bikin akta tapi total luasnya tidak di buat dengan benar. Luas tanahnya benar 13.700 meter persegi. Tapi dua sertifikat diambil dari notaris sebelum tanda tangan. Jadi seharusnya ada 10 sertifikat. Ini kan aneh. Caranya begitu, cara bermain diduga oknum mafia tanah," imbuh Bernadin.

Ditambahkan Bernadin, saat menunjukkan tanah yang dikatakan bahwa luasnya 13.700 meter persegi, setelah diukur lagi luas tanah tersebut hanya 8.700 meter persegi. Sisanya, dikatakan Zaenal Tayeb bahwa itu tidak termasuk.

Tapi mengenai pembayaran, Bernadin mengatakan jika tanah tersebut sudah dibayar lunas dengan total luas tanah 13.700 meter persegi.

Kuasa hukum Hedar mengatakan kliennya mengalami kekurangan tanah 5.000 meter persegi, hingga akhirnya menyebabkan kerugian yang dialami kliennya seharga Rp 21 miliar.

"Kerugiannya bukan hanya di tanah, tapi diseluruh proyek sudah terbangun villa," ungkap Bernadin meneruskan keluhan Hedar.

Selain itu, mengenai kerugiannya bukan hanya di tanah dan bangunan, Bernadin mengungkapkan setelah kliennya membangun ternyata sertifikatnya tidak ada.

"Klien saya itu beli secara lunas sejak tahun 2017 dan baru diketahui bahwa tanahnya kurang di tahun 2018. Pernah disomasi dan tapi tidak ada jawaban sehingga digugat. Akhirnya (Zaenal) dijadikan tersangka setelah dua tahun berperkara," ucap Bernadin.

Mengenai status tersangka yang dijatuhkan ke Zaenal Tayeb sudah sesuai dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga Kuasa hukum Hedar mempercayakan kepada penyidik Polri di Polres Badung.

"Ya pasti, kami percayakan kepada penyidik Polri. Tentu saja penyidik menentukan langkah secara profesional terkait kasus ini," tutur Kuasa hukum Hedar, Bernadin pada Sabtu 17 April 2021.

Pemanggilan Tersangka

Sebelumnya, Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa seizin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan bahwa Satreskrim Polres Badung, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap Zaenal Tayeb mulai Senin 7 April 2021 dan secara sah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021.

Tersangka atas inisial ZT pun akan dipanggil pada Senin 19 April 2021 mendatang.

"Ya ZT ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta authentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat 16 April 2021.

"Kita lihat senin ini, akan dilakukan pemanggilan. Sesuai jadwal pukul 09.00 wita. Tapi kita tidak tahu pukul berapa dia datang," pungkas Iptu Oka Bawa. (*)

Baca juga: Berbuka Sepuasnya dengan Beragam Menu Makanan di Ricks Kitchen by Odua Weston Jambi

Baca juga: Penjelasan Berjualan Makanan di Siang Hari Sewaktu Bulan Ramadhan

Berita lainnya seputar kasus penipuan

SUMBER: TRIBUN BALI

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved