Berita Merangin
Pernikahan Dini di Merangin Meningkat Guna Menghindari Perzinahan, Dampak UU No 16?
Pada 2021 dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Merangin meningkat. Peningkatan itu terjadi dampak UU Nomor 16
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Pernikahan Dini di Merangin Meningkat Guna Menghindari Perzinahan, Dampak UU No 16?
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pada 2021 dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Merangin meningkat.
Peningkatan itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Bangko melalui Panitera Muda Hukum, Zani Wardana di ruang kerjanya, Jumat (16/4/2021).
Ia mengatakan, peningkatan itu terjadi dampak dari UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada Pasal 7 ayat (1) berbunyi Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Sehingga hal membuat angka permohonan dispensisasi kawin (DK) di Kabupaten Merangin cenderung meningkat di tahun 2021.
"Kalau dispensisasi kawin angkanya meningkat setelah adanya aturan yang menyatakan bahwa laki dan perempuan berusia 19 tahun boleh menikah," ungkapnya.
Ia menyebutkan, angka DK pada 2020 lalu sebanyak 43 perkara, sementara di 2021 telah mencapai 14 perkara per awal April.
• Jadwal Safari Ramadhan Bupati Muarojambi dan Rombangannya, Bakal Kunjugi Tiap Desa dan Ponpes
• 73 Pernikahan di Bawah Umur Terjadi di Sarolangun, Sebagian Besar Atas Permintaan Orang Tua
• UMKM Pempek Takalisa Telah Gunakan Teknologi Vakum Untuk Produknya,Mampu Bertahan Lima Hari
Sementara, penyebab lainnya, Zani mengungkapkan tidak mengetahui permasalahan di lapangan. Namun, pada umumnya para pihak lebih memilih menikah guna menghindari perzinahan.
"Yang menjadi penyebab dilapangan kita tidak tahu persis, tapi paling tidak ada stigma dulu itu kan mudah menikah yakni 16 tahun bagi perempuan, kalau sekarang menunggu hingga 19 tahun," tandasnya. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)