Berita Sarolangun
73 Pernikahan di Bawah Umur Terjadi di Sarolangun, Sebagian Besar Atas Permintaan Orang Tua
Pernikahan di bawah umur di Kabupaten Sarolangun berdasarkan laporan Pengadilan Agama setempat cukup banyak.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rahimin
73 Pernikahan di Bawah Umur Terjadi di Sarolangun, Sebagian Besar Atas Permintaan Orang Tua
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pernikahan di bawah umur di Kabupaten Sarolangun berdasarkan laporan Pengadilan Agama setempat cukup banyak.
Bagian Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun tercatat 36 perkara dispensasi perkawinan pada 2019.
"Pada 2020 terjadi peningkatan ada 73 perkara dispensasi perkawinan,” kata Mulyadi, Bagian Panmud Hukum Pengadilan Agama Sarolangun, Jum'at (16/4/2021).
Menurutnya, pernikahan di bawah umur difaktori banyaknya permintaan dari orang tua yang meminta agar anaknya segera dinikahankan, meski umur anak tersebut masih di bawah umur.
Lanjutnya, tidak tanpa alasan pemicu pernikahan di bawah umur ini adalah faktor tidak sekolah, dan juga faktor pergaulan bebas terhadap remaja.
“Banyak kasusnya yang pertama karena putus sekolah, ada juga yang tidak mau lagi sekolah dan mau menikah. Mirisnya lagi karena sudah hamil duluan.” katanya.
Mulyadi mengatakan, terkaitan dengan angka penceraian tidak ada terjadi perubahan yang signifikan.
• Dr Terawan Dipecat IDI hingga Lengeser dari Kursi Menteri, kini Bikin Heboh dengan Vaksin Nusantara
• Vaksinasi Tahap II di Tanjab Timur Melebihi Target, Ibukota Kabupaten Menjadi Sasaran Tertinggi
Digerebek Pas Lagi Kencani Istri Orang Tengah Malam, Pak RT Kaget yang Ditangkap Ternyata Wakapolsek
Saat ini menurut laporan terpantau normal. Namun, perkara yang diterima pada 2019 sebanyak 396 perkara itu secara keseluruhannya.
“Diantaranya angka penceraian cerai talak itu ada 81 perkara, cerai gugat 230 perkara. Namun keseluruhan perkara yang diterima selama 2019 yakni 359 yang sudah putus itu 361 perkara, itu termasuk perkara di tahun sebelumnya ada 37 perkara ” katanya.(Tribunjambi.com/Rifani Halim)