Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Penganiayaan Perawat

Perawat Christina Simatupang Dipaksa Pelaku Bersujud Minta Maaf, Kasus Perawat Dianiaya di Palembang

Perawat Christina Simatupang Dipaksa Pelaku Sujud Minta Maaf, Kasus Penganiayaan di RS Siloam Palembang

Tayang:
Editor: Suang Sitanggang
SRIPO/IST
Perawat Christina Simatupang saat dianiaya keluarga pasien (kiri) dan pernyataan sikap management RS Siloam Palembang yang meminta polisi usut tuntas penganiayaan terhadap perawat tersebut, Jumat (16/4/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Terjadi penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Palembang bernama Christina Simatupang.

Keluarga pasien yang melihat tangan anaknya berdarah setelah infus dilepas mencari perawat yang melepas infus tersebut.

Lalu Christina Ramauli Simatupang datang didampingi beberapa rekannya ke ruang perawatan anak itu.

Belum sempat memberi penjelasan tentang penyebab adanya darah itu, korban langsung ditampar oleh JT.

Selain itu pelaku juga menyuruh perawat tersebut agar bersujud memohon maaf kepada keluarganya.

Korban menuruti perintah itu, bersujud di hadapan keluarga JT yang emosi.

Tapi tanpa diduga JT melakukan serangan fisik kepada si perawat, menendang perawat perempuan itu.

Melihat situasi ini rekan-rekan seprofesi korban berusaha melerai.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Perawat RS Siloam Christina Simatupang, Pihak RS Minta Polisi Usut Tuntas

Baca juga: Keluarga Pasien Tega Menganiaya Christina Simatupang Perawat RS Siloam Palembang

Mereka menahan supaya JT tidak melakukan perbuatannya yang sama.

Penganiayaan yang dialami perawat berinisial CSR ini viral di media sosial.

Kronologi tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah, Jumat (16/4/2021).

Abdullah mengatakan kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi atas peristiwa tersebut.

Polisi juga sudah mengambil bukti visum atas kekerasan yang dialami perawat tersebut.

"Korban mengalami luka memar di bagian mata kiri, bengkak di bagian bibir, dan perut terasa sakit," ungkapnya.

"Saksi akan diperiksa. Pelaku bisa dijerat pasal 351 tentang penganiayaan," terangnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved