Nama Ahok Dikabarkan Muncul dalam Reshuffle Kabinet, Refly Harun: Ahok tidak Bisa Menjadi Menteri

"Bahwa yang normalnya reshufle adalah hak prerogatif dari presiden, tentu presiden pun harus menjaga etika politik, paling tidak mendengarkan pertimba

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Basuki Tjahaja Purnama Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah nama dikabarkan berpeluang menduduki kursi menteri dalam Isu reshuffle kabinet

Salah satunya Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun ikut merespon kabar tersebut.

Baca juga: Delapan Orang di Batanghari Diketahui Menikah di Bawah Umur

Baca juga: Kesal Kerap Ditanya Kapan Dinikahi, Pria ini Bunuh Sang Kekasih

Baca juga: Kelapa Muda Diburu Masyarakat Kota Jambi untuk Hidangan Saat Buka Puasa

"Bahwa yang normalnya reshufle adalah hak prerogatif dari presiden, tentu presiden pun harus menjaga etika politik, paling tidak mendengarkan pertimbangan wakil presiden," ujar Refly dikutip Warta Kota dari channel Youtubenya, Jumat (16/4/2021).

Refly menyingung soal Undang-undang kementerian Negara dimana ada salah satu pasal yang tidak memungkinkan bagi Joko Widodo untuk menganggat Ahok sebagai menteri.

Jika tetap dipaksakan, maka presiden berpotensi melanggar Undang-undang tersebut.

"Mengenai Ahok ,selama UU Kementerian Negara tidak bisa diubah maka selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri," ungkapnya

Refly menyebut, pada Pasal 22 UU Kementerian Negara mengatur syarat-syarat menteri.

"Adapun bunyinya "untuk dapat diangkat sebagai menteri, seseorang harus menemuni pesyaratan: Warga negara Indonesia, Ahok memenuhi. Bertakwa kepada Tuhan YME, Ahok memenuhi. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, Ahok memenuhi. Sehat Jasmani dan rohani, Ahok memenuhi.

Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi karena tidak jelas juga ukurannya. Nah yang point f tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih," terang Refly.

Maka, mengacu pada Undang-undang tersebut, Refly menyebut sampai kapanpun Ahok tidak akan pernah bisa menjadi seorang menteri

"Jadi, Ahok sudah pernah dipenjara walaupun dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun. Sehinhga berdasarkan UU kementerian negara pasal 22 ini, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri," kata dia.

Sebelumnya, nama Ahok sempat diusulkan oleh Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab.

Ia menilai ada sejumlah nama tokoh yang berpeluang ditunjuk oleh Presiden Jokowi dalam reshuffle kabinet kali ini.

"Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus ibu kota baru. Di sini peran Menteri diuji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota tanpa melupakan daerah atau provinsi lainnya," kata Fadhli

Di sisi lain, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer menyoroti dua nama yang dinilai cukup diperhitungkan untuk menggantikan menteri dengan kinerja melempem yakni Yusril Ihza Mahendra dan cendikiawan muslim Prof Jimly Asshiddiqie.

Menurutnya, Yusril pantas dimandati sebagai Menteri Sekretaris Negara yang sebelumnya diduduki oleh Pratikno sedangkan Prof Jimly akan menempati Kemendikbud-Ristek.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : WARTAKOTALIVE

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved