Kota Jambi dan Batanghari Sudah Menetapkan Besaran Zakat Fitrah 2021, Ini Besaran Nominalnya
Memasuki hari ke tiga bulan Ramadhan, baru dua daerah di Provinsi Jambi yang sudah menetapkan besaran zakat fitrah
Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
Kota Jambi dan Batanghari Sudah Menetapkan Besaran Zakat Fitrah 2021, Ini Nominalnya
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Memasuki hari ke tiga bulan Ramadhan, baru dua daerah di Provinsi Jambi yang sudah menetapkan besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan oleh kaum muslim di wilayahnya tahun ini.
Kedua daerah tersebut adalah Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari. Untuk Kota Jambi pemerintah daerah bersama Kementrian agama dan MUI setempat menetapkan besaran zakat fitrah untuk beras kualitas tertinggi senilai Rp41.600, kualitas sedang Rp38.400, dan kualitas rendah Rp30.400.
"Itu rilis bersama untuk Kota Jambi berdasarkan hasil survei harga di pasaran," kata Plt Kasi Zakat Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Ahmad Syafrizal, Jumat (16/4/2021).
Kemudian untuk Kabupaten Batanghari mereka menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp57.000 untuk kualitas beras tertinggi, Rp46.000 untuk kulitas sedang dan Rp.38.000 untuk kualitas terendah.
"Sejauh ini baru dua daerah ini yang merilis besaran zakat fitrah tahun ini. Kemungkinan semua Senin atau Selasa minggu depan semua daerah sudah merilis semua," katanya.
Untuk saat ini masyarakat sudah bisa membayarkan zakat fitrahnya, sebab membayar zakat fitrah sudah dibolehkan saat masuknya bulan Ramadhan. Namun waktu wajibnya adalah setelah terbenam matahari di hari akhir bulan Ramadhan hingga kahatib menaiki mimbar saat Salat Idul Fitri.
• Tips Alami Terhindar dari Bau Mulut Saat Jalani Ibadah Puasa, Diantaranya dengan Berwudu
• Kisah Istri Tusuk Selingkuhan Suami, Mulanya Ngobrol Biasa Suasana Berubah Saat Istri ke Kamar Mandi
• Akhir Pelarian Wanita yang Curi Harta Mertua, Ngaku untuk Bayar Hutang, Ternyata untuk Hidup Mewah
Ia mengimbau kepada masyarakat di seluruh Provinsi Jambi khususnya di Kota Jambi agar tetap menjalankan protokol kesehatan pada saat penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah.
"Mengingat kita masih dalam suasana pandemi covid-19, menjaga kesehatan dan keselamatan umat menjadi sangat penting untuk saat ini," pungkasnya.