Jadi Buronan Mertua 3 Tahun Larikan Rp 1 Miliar, Akhirnya Tertangkap Lagi Selingkuh di Apartemen
Wanita asal Tanggamus, Lampung menjadi buronan mertua selama 3 tahun gara-gara membawa kabur harta senilai Rp 1 miliar.
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
Wanita itu ditetapkan tersangka atas laporan mertuanya sendiri pada 29 Oktober 2018.
Hal itu didasari perbuatan tersangka yang mencuri barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan tiga sertifikat tanah.
Perbuatan tersebut berlangsung sejak 2015 sampai 2018.
Selanjutnya semuanya dokumen diuangkan dengan cara dijadikan jaminan pinjaman dan uangnya dinikmati sendiri.
Selanjutnya tersangka kabur dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2019.
Baca juga: Longsor Muara Emat Timbun Jalan Nasional, Masyarakat Masih Waswas
Berita Terkait