Jadi Buronan Mertua 3 Tahun Larikan Rp 1 Miliar, Akhirnya Tertangkap Lagi Selingkuh di Apartemen

Wanita asal Tanggamus, Lampung menjadi buronan mertua selama 3 tahun gara-gara membawa kabur harta senilai Rp 1 miliar.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Detik-Detik Perselingkuhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang menantu di Tanggamus Lampung menjadi buronan mertua selama bertahun-tahun.

Wanita asal Tanggamus, Lampung menjadi buronan mertua selama 3 tahun gara-gara membawa kabur harta senilai Rp 1 miliar.

Persembunyian wanita muda berinisial RSF (32) akhirnya terbongkar dan berhasil digerebek saat sedang bersama pria selingkuhannya di apartemen mewah di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Sang mama muda itu merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung yang sudah tiga tahun dicari oleh mertuanya Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

"Ia ditangkap bersama pria idaman lain," Ramon.

Sang mamah muda itu ditangkap berdasarkan laporan mertuanya pada 29 Oktober 2018 atas dugaan pencurian.

Bahkan, kerugian korban ditaksir hingga mencapai Rp 1 miliar.

Dari penangkapan ini, terungkap tersangka mencuri BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Natar, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.

Awal kisah perkara yang menjerat mamah muda berinisial RSF itu terjadi pada tahun 2015 silam.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Baca juga: Bikin Geger Warga, Ditemukan Ular Piton Ukuran 8 Meter Berat Capai 300 Kg, Begini Penampakannya

Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.

Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).

Revta menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.

Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.

Saat ditangkap, tersangka RSF turut membawa kedua anaknya.

Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.

Saat ini,  RSF (32) terancam hukuman lima tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).  

Wanita itu ditetapkan tersangka atas laporan mertuanya sendiri pada 29 Oktober 2018.

Hal itu didasari perbuatan tersangka yang mencuri barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan tiga sertifikat tanah.

Perbuatan tersebut berlangsung sejak 2015 sampai 2018.

Selanjutnya semuanya dokumen diuangkan dengan cara dijadikan jaminan pinjaman dan uangnya dinikmati sendiri.

Selanjutnya tersangka kabur dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2019.

Baca juga: Longsor Muara Emat Timbun Jalan Nasional, Masyarakat Masih Waswas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved