Jadi Buronan Mertua 3 Tahun Larikan Rp 1 Miliar, Akhirnya Tertangkap Lagi Selingkuh di Apartemen

Wanita asal Tanggamus, Lampung menjadi buronan mertua selama 3 tahun gara-gara membawa kabur harta senilai Rp 1 miliar.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Detik-Detik Perselingkuhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang menantu di Tanggamus Lampung menjadi buronan mertua selama bertahun-tahun.

Wanita asal Tanggamus, Lampung menjadi buronan mertua selama 3 tahun gara-gara membawa kabur harta senilai Rp 1 miliar.

Persembunyian wanita muda berinisial RSF (32) akhirnya terbongkar dan berhasil digerebek saat sedang bersama pria selingkuhannya di apartemen mewah di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Sang mama muda itu merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung yang sudah tiga tahun dicari oleh mertuanya Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

"Ia ditangkap bersama pria idaman lain," Ramon.

Sang mamah muda itu ditangkap berdasarkan laporan mertuanya pada 29 Oktober 2018 atas dugaan pencurian.

Bahkan, kerugian korban ditaksir hingga mencapai Rp 1 miliar.

Dari penangkapan ini, terungkap tersangka mencuri BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Natar, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.

Awal kisah perkara yang menjerat mamah muda berinisial RSF itu terjadi pada tahun 2015 silam.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Baca juga: Bikin Geger Warga, Ditemukan Ular Piton Ukuran 8 Meter Berat Capai 300 Kg, Begini Penampakannya

Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved