Ramadhan 2021

Hukum Mandi Junub Setelah Imsak, Apakah Sah Berpuasa?

Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung hukum mandi junub atau mandi wajib setelah imsak di bulan Ramadhan. Umat Islam harus melakukan mandi

Editor: Suci Rahayu PK
World of Buzz
Ilustrasi Mandi 

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung hukum mandi junub atau mandi wajib setelah imsak di bulan Ramadhan.

Umat Islam harus melakukan mandi wajib setelah berhadats besar agar kembali suci.

Panduan Mandi Wajib atau Mandi Junub
Panduan Mandi Wajib atau Mandi Junub (Freepik.com)

Mandi wajib diharuskan bagi umat Islam setelah berhubungan badan atau perempuan yang menyelesaikan masa haidnya.

Berikut ini niat dan tata cara mandi wajib, yang Tribunnews.com kutip dari kediri.muhammadiyah.or.id:

1. Niat

Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.

Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa, sebagaimana ia membedakan ibadah dengan adat atau kebiasaan.

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Semua amal perbuatan tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai yang ia niatkan” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

2. Membersihkan kedua telapak tangan

Menyiram atau membasuh tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya, menyiram atau membasuh tangan kanan dengan tangan kiri. Diulangi tiga kali.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا

“Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali...” (HR. Muslim)

Baca juga: Tata Cara dan Niat Sholat Jumat, Ada Terjemahan dari Bacaan Arab Lengkap, Ini Amalan yang Didapatkan

Baca juga: Rajin Puasa Tapi Tidak Sholat, Bagaimana Hukumnya?

3. Mencuci kemaluan

Mencuci dan membersihkannya dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved