Baznas Kota Jambi Target Salurkan Dana Zakat dan Infak Rp 2,3 Miliar
dana zakat dan infak sebesar Rp 2, 3 miliar itu akan disalurkan untuk 7.700 mustahik selama bulan Ramadan tahun ini.
Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM - Ramadan 1442 H tahun ini, Allah Baznas Kota Jambi menargetkan menyalurkan dana zakat dan infak sebesar Rp 2, 3 miliar.
Wakil Ketua 1 Baznas Kota Jambi Ibnu Isnaini dalam rilisnya mengatakan, dana zakat dan infak sebesar Rp 2, 3 miliar itu akan disalurkan untuk 7.700 mustahik selama bulan Ramadan tahun ini.
“Itu meliputi mustahik Ramadan fakir dan miskin, petugas kebersihan kota, mualaf. Lalu santunan anak yatim dan bantuan masjid/musala. Dana ini insyaa Allah akan tercapai dengan kebersamaan para donatur yang mengamanahkan donasinya ke Baznas Kota Jambi,” kata Ibnu Isnaini dalam rilisnya, Jumat (16/4).
Kata dia, umat Islam yang hendak menyalurkan zakat, infak ke Baznas Kota Jambi selain bisa via transfer bisa pula memanfaatkan layanan jemput oleh petugas amil Baznas Kota Jambi.
Untuk diketahui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah di bentuk di Kota Jambi berdasarkan SK Walikota Nomor 29 Tahun 2001, tentang pembentukan BAZIS daerah tingkat I Jambi dan ini merupakan bentuk pertama dari lembaga pengelolaan Zakat yang ada di Kota Jambi, sebelum peralihannya menjadi Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA).
Baca juga: Jalan Rusak dan Berlobang Truk Pengangkut Buah Sawit Terguling di Sekernan Muarojambi
Baca juga: Sekali Tarawih, Terus Tarawih
Baca juga: 73 Pernikahan di Bawah Umur Terjadi di Sarolangun, Sebagian Besar Atas Permintaan Orang Tua
Baca juga: Harga Mobil Bekas Toyota Fortuner Mulai Rp 100 Jutaan, Varian Diesel Hanya Rp 170 Jutaan
Perubahan BAZIS menjadi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Badan Amil Zakat Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan), berdasarkan pada Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dalam arti bahwa BAZDA adalah kelanjutan dan penjelmaan dari BAZIS.