Kisah Waria Dianiaya Pelanggan, Ditawar Rp 40 Ribu Berujung Terbaring Dirumah Sakit
Sedang mangkal sendirian di pinggir jalan, dia dihampiri pria pengendara motor yang hendak menggunakan jasanya untuk melampiaskan hasrat.
TRIBUNJAMBI.COM - Waria berinisial HI (28) yang saat kejadian sedang mangkal di Jalan Daan Mogot, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (14/4/2021) dini hari.
Sedang mangkal sendirian di pinggir jalan, dia dihampiri pria pengendara motor yang hendak menggunakan jasanya untuk melampiaskan hasrat.
Pelaku yang sudah tahu bahwa korban adalah waria tetap berniat memakai jasanya.
Pelaku berinisial AA (24) meminta menawar tarif esek-esek dengan korban.
Baca juga: 15 Ton Kurma dan Paket Sembako Diberikan Raja Salman untuk Indonesia
Baca juga: Prediksi PSM Makassar vs Persija Jakarta di Semifinal Piala Menpora 2021 Malam Ini
Baca juga: Anak Usai 2 Tahun Temukan Ibunya Tergantung, Diduga Karena Suami Tolak Berhubungan Badan
" Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50 ribu, tapi pelaku nawar jadi Rp 40 ribu dan disetujui oleh korban ," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Disepakati harga main, kemudian waria mengajak pelaku ke balik pohon di pinggir jalan yang gelap untuk berhubungan seks.
Disitulah mula petaka terjadi.
Korban yang menggerutu karena pelaku tak kunjung klimaks membuat emosi pelaku.
Keduanya sempat terjadi perdebatan sebelum akhirnya pelaku memukuli korban.
"Pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangannya," kata dia.
Ketika itu korban sempat melawan.
Namun pelaku mengambil batang pohon yang berada disekitarnya untuk dipukulkan ke kepala korban berulang kali.
"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan Tim Pemburu Preman yang sedang patroli datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan korban," ujar Arnold.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal menambahkan, saat kejadian korban langsung dilarikan ke RSUD Cengkareng untuk dilakukan perawatan.
Sedangkan pelaku dibawa ke Polsek Cengkareng untuk menjalani proses lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.
Sumber : TRIBUNJAKARTA