Berita Nasional

Senyum Serda Ucok Jadi Sorotan, Penampakan Terkini Eks Kopassus Eksekutor 4 Napi di Lapas Cebongan

Beginilah potret terbaru Serda Ucok Tigor Simbolon kini, sosok anggota Kopassus berdarah Batak asal Sumut yang namanya sempat buat heboh tahun 2013 la

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribunjambi.com
Serda Ucok kini usai sempat menghebohkan lapas Cebongan 2013 silam 

"Wah... Ini yg dicari2 baru liat lagi saya bang Ucok, Banyak bgt yg nyariin bang Ucok,waktu postingan diakun2 militer update sosok beliau. Banyak yg kangen sama beliau.," tulis pemilik akun @black.mamba028.

"Serdaaa ucokk kami rinduuuu, semoga bang ucok sehat slalu dan bisa masuk ke kesatuan lgi sebagai anggota kopassus #kopassus #jiwakorsa," tulis pemilik akun @ikbllvb.

"Jiwa komando sesungguhnya ada di bang ucok (emoji).," tulis pemilik akun @prabu_heri_cakra.

"Serda ucok apa kabare," tulis pemilik akun @romy_regar.

"Salam hormat buat bang ucok..saya warga jogja sangat berterima kasih sekali..(emoji).," tulis pemilik akun @aminpurnamajati

"Dia senyum aja masih sangaaaaarrrrr (emoji) emang komando komando," tulis pemilik akun @dest_tripaddict.

Ada 12 Terdakwa

Serda Ucok adalah satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Sejumlah anggota Kopassus terdakwa penyerangan Lapas Cebongan menemui warga pendukung seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (22/8/2013) (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI)

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik.

Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut Oditur Militer (Otmil) dengan penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan.

Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sementara Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Berzinah Sama Istri Orang, Anggota DPRD Karo Dilaporkan ke Polisi, Disebut 3 Wanita Bersuami Digarap

Baca juga: INDONESIA Waspada, Laut Asia Tenggara Berpotensi Jadi Arena Perang China, Pyne: Bisa Hilangkan Nyawa

Serda Ucok. Kabar Terbaru Serda Ucok Mantan Kopassus Eksekutor 4 Napi di Lapas Cebongan Hingga Tewas (instagram @wahyu.yuniartoto)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved