Sakit Hati Sang Mantan Tak Mau Balikan, Pemuda ini Sebar Screenshot Video Panas Keduanya
Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY karena mengancam dan menyebarkan video asusila mantan pacar.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melapor kejadian tersebut ke Ditreskrimsus pada 19 Januari 2021.
Mendapat laporan, polisi segera bergerak cepat.
"Subdit siber berhasil melacak dan menangkap pelaku berikut barang bukti kejahatan," ungkap dia.
Pelaku AST dihadapan petugas dan awak media mengaku nekat melakukan semua itu dengan dalih masih mencintai korban.
Menurutnya, cintanya dengan korban putus lantaran terbentur restu dari orang tua.
"Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia," ujar dia.
Saat ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut sudah lengkap.
Berkas sudah dikirim Kepolisian ke pihak Kejaksaan. Pelaku disangka telah melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sumber : TRIBUNJOGJA