22 Desa di Kabupaten Merangin Dapat Alokasi Dana Desa
Penyerahan bantuan alokasi dana desa ini dilakukan secara simbolik oleh wakil Bupati Merangin Mashuri kepada Thoirin Kepala Desa Beringin Tinggi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua puluh dua desa di Kabupaten Merangin resmi mendapatkan dana alokasi dana desa dari pemerintah Kabupaten Merangin.
Penyerahan bantuan alokasi dana desa ini dilakukan secara simbolik oleh wakil Bupati Merangin Mashuri kepada Thoirin Kepala Desa Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Timur yang berlangsung secara langsung dan virtual dari Aula Kantor Bappeda Merangin.
Penyerahan dilangsungkan dalam acara yang dikemas dalam Launching Peraturan Bupati Merangin No 2 tahun 2021 tentang afirmasi alokasi dana desa tahun anggaran 2021 untuk perhutanan sosial yang diselenggarakan Pemda Merangin bekerjasama dengan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi.
Bupati Merangin yang hadir secara virtual dalam acara ini menyebutkan bahwa diluncurkannya peraturan bupati ini untuk mendukung Perhutanan Sosial yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional guna mengatasi kemiskinan, pemerataan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Rabu 14 April 2021 Jakarta Makassar Medan Semarang Palembang Yogyakarta Bandung
Baca juga: Sejak Awal 2021 Satgas Benur Polda Jambi Mampu Amankan 1,1 Juta Benur Senilai Rp 100 Miliar
Baca juga: Besok, Lima Zodiak ini Diramalkan Beruntung dari Segi Keuangan, Ada yang Mendapatkan Keajaiban
Di Kabupaten Merangin terdapat 31 izin perhutanan sosial seluas 44.439 hektar pada kawasan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat secara berkelanjutan, baik berupa skema hutan adat maupun hutan desa. Dengan kondisi ini, pemerintah daerah mendukung program perhutanan sosial sesuai instruksikan Mendagri kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota dalam Surat Mendagri No.552/1392/SJ.
“Kami mendukung perhutanan sosial, karena Merangin sangat kaya dengan potensi yang bisa diambil dari program ini. Diantaranya pengembangan agroforestri, ekowisata dan jasa lingkungan,”kata Bupati Merangin Al Haris.
Al Haris menyebutkan potensi perhutanan sosial inilah yang terus dikembangkan, guna mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaminkan pengelolaan hutan lestari.
“Beberapa lokasi perhutanan sosial di Merangin sudah berhasil meningkatkan ekonomi desa, salah satunya sudah mendapat predikat platimum dari KLHK,”kata Haris.
Untuk mendukung perhutanan sosial di Merangin AL Haris menyebutkan perlu adanya dukungan pendanaan dari pemerintah daerah. Untuk itulah diterbitkannya Perbup No 2 tahun 2021.
“Supaya desa-desa yang memiliki perhutanan sosial dapat meningkatan kualitas pengelolaan, sekaligus perbup ini untuk mengapresiasi masyarakat yang sudah mengelola hutannya dengan baik dan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,”kata Haris.
Bahkan untuk tahun anggaran 2022 Bupati Merangin telah merecanakan untuk meningkatkan alokasi dana desa untuk mendukung perhutanan sosial.
Baca juga: Kabar Gembira, Sudah Sepekan Kasus Covid-19 di Muarojambi Nihil Penambahan
Baca juga: Bulog Sarolangun Nyatakan Stok Beras Cukup Hingga Lebaran, Harga dari Petani Tak Masuk
Baca juga: Pasien Meninggal Positif Covid-19 di Batanghari Bergejala Berat, Miliki Penyakit Komorbid
“Untuk tahun 2022, sesuai dengan pagu RKPD Pemkab Merangin dana afirmasi akan berjumlah Rp. 350.000.000 per desa. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk peningkatan dan pengembangan kelembagaan pengelola perhutanan sosial dan untuk kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat ,”kata Haris.
Kebijakan Bupati Merangin ini mendapatkan sambutan dan dukungan hangat dari pemerintah pusat.
Hal ini mengemuka dalam diskusi online dan offline yang dipandu Ade Candra Koordinator Program Warsi.