Pegawai Pemkot Jambi Berpakaian Khusus Selama Ramadhan, Berikut Jam Kerjanya
Kerudung atau bagi yang wanita, atau mengenakan selendang. Sedangkan yang pria menggunakan kopiah, dan hari Jum'at menggunakan Teluk Belango.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pegawai Pemkot Jambi diinstruksikan menggunakan kenakan pakaian khusus seperti kerudung, selendang, dan kopiah selama Ramadhan. Menggunakan tersebut bertujuan untuk menyambut pelaksanaan ibadah selama Ramadhan.
Kerudung atau bagi yang wanita, atau mengenakan selendang. Sedangkan yang pria menggunakan kopiah, dan hari Jum'at menggunakan Teluk Belango.
Jika pegawai tersebut beragama lain, maka diminta untuk menyesuaikan.
Perintah tersebut tertuang dalam SE Nomor PEG 06.01/557/BKPSDMD.V/2021. Yaitu tentang ketentuan jam kerja dan ketentuan berpakaian kerja selama bulan suci ramadhan 1442 H atau 2021 M.
"Kami (pegawai pemerintah) ini kan ada yang lima, dan ada yang enam hari kerja," ucap Susanto, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Pengembangan BKPSDMD Kota Jambi, Selasa (13/04/2021).
Pada bulan Ramadhan ini 32,50 jam perminggu merupakan durasi minimal bekerja pegawai Pemkot Jambi.
Untuk lima hari kerja, pada Senin hingga Kamis jadwalnya yaitu 7.30 WIB sampai 15.00 WIB. Sedangkan Jum'at yaitu 07.00 sampai 11.30 WIB.
Bagi yang bekerja juga pada hari Sabtunya, maka jamnya disesuaikan seperti hari Jum'at.
Namun bagi yang enam hari kerja, yaitu biasanya bekerja di Puskesmas dan atau rumah sakit, memiliki jadwal yang berbeda.
"Kalau untuk istirahatnya yaitu pukul 12.00 hingga 12.30 WIB," kata dia.
Baca juga: Bandar Narkoba di Singkut Diringkus Polres Sarolangun, Polisi Temukan Delapan Paket Sabu
Baca juga: Sekda Tanjabtim Ditunjukkan Jadi Plh Bupati Hingga 25 April Mendatang
Baca juga: Onani Membatalkan Puasa Ramadhan, Ini Dalil dan Hukuman Bagi yang Melakukannya