Ramadhan 2021
INI Cara Berwudhu Saat Puasa Ramadan, Kata Ustaz Adi Hidayat Ungkap Bagian yang Tak Boleh Berlebihan
Tahukah kamu ada tata cara berwudhu saat berpuasa. Apalagi saat puasa Ramadan 1442 Hijriah seperti sekarang ini.
Wudhu Dianggap Sah Apakah Mengusap Kepala Seluruh atau Seperempat Saja?
Saat melaksanakan ibadah haji, tidak jarang kita melihat sebagian umat Islam dari belahan bumi bagian lain yang berwudhu dengan cara yang tidak biasa dilihat di Indonesia.
Ada yang mengusap sebagian besar kepalanya, ada pula yang mengusap seluruh kepalanya, bahkan ada yang membasahi seluruh kepalanya dengan air mengalir.
Fenomena ini tidak jarang membuat seseorang bertanya-tanya: Mereka mengikuti mazhab siapa? Ada dalilnya apa tidak?
Dikutip Wartakotalvie.com dari nu.or.id, Syekh Muhammad Ali Al-Shabuni dalam kitab Rawaiul Bayan Tafsiru Ayatil Ahkam juz I halaman 538-539 menjelaskan, para ulama mazhab empat sepakat bahwa mengusap kepala merupakan kewajiban atau rukun dalam wudhu.

Baca juga: Penampilan Aurel Berbeda di Bulan Puasa Mendadak Jadi Sorotan: Masya Allah!
Baca juga: Benarkah Tidur Orang yang Berpuasa Bernilai Ibadah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Baca juga: Selain Berhubungan Intim dan Makan, Berikut Hal yang Membatalkan Puasa
Artinya, wudhu seseorang dianggap tidak sah manakala ia tidak mengusap kepala.
Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wata’ala dalam surat Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.
Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang kadar bagian kepala yang harus diusap saat melakukan wudhu.
Ulama mazhab Maliki dan Hanbali mewajibkan mengusap seluruh kepala, demi kehati-hatian dalam beribadah.
Ulama mazhab Hanafi mewajibkan mengusap seperempat kepala.
Sedangkan ulama mazhab Syafi’i mewajibkan mengusap sebagian kepala, walaupun hanya beberapa helai rambut. P
Perbedaan ini muncul karena perbedaan dalam memahami makna dan faedah huruf “ba” pada lafad بِرُءُوسِكُمْ/ biru’ûsikum dalam ayat di atas.
Ulama yang menganggap huruf “ba” tersebut berfaedah “zaidah/tambahan” mewajibkan mengusap seluruh kepala.