Ramadhan 2021

Apakah Bersiwak, Berkumur dan Gosok Gigi Membatalkan Puasa Ramadhan? Bagaimana Hukumnya?

"Para ulama berpendapat, kalau bersiwak, berkumur, menggosok gigi itu dilakukan sesudah siang hari atau salat zuhur, sebagian ulama mengatakan itu mak

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
Ilustrasi gosok gigi 

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta, Musta'in Ahmad mengatakan, hukum memakai obat kumur dan gosok gigi selama puasa adalah makruh.

"Makruh, sebaiknya dihindari. Kalau sedikit saja ada sisa yang tertelan, bisa batalkan puasa," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

"Sebaiknya gosok gigi setelah makan sahur sebelum masuk waktu imsak dan setelah buka puasa," jelasnya.

Cak Imin Ketakutan Dilengserkan Jadi Ketum, Ratusan Kader PKB Desak Muktamar Luar Biasa, PKB Gaduh

Baca juga: Tips Tubuh Tetap Sehat dan Bugar Selama Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Simak Penjelasannya

Menurutnya, makruh memiliki arti tidak disukai oleh Allah SWT dan sedapat mungkin harus dihindari.

Meski sedapat mungkin harus dihindari, penggunaan obat kumur tersebut tidak dilarang.

"Kecuali kalau tidak kumur itu ada bahaya, maka silakan kumur."

"Kalau sudah disuruh menghindari kok terus tetap melakukan, maka kalau sampai tertelan, bisa membatalkan puasa," terangnya.

Apabila ada cairan obat kumur yang secara tidak disengaja masuk ke dalam perut padahal sudah berhati-hati, maka tidak membatalkan puasa.

Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT.

"...Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (QS Al Ahzab ayat 5).

Artikel lain Terkait Ramadhan 2021

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved