Telat Bayar THR, Perusahaan Bakal Disanksi, Maksimal Dibayarkan 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Perusahaan bakal kena sanksi jika telat membayar THR. Pembayaran THR tahun 2021 dibayar penuh dan tepat waktu, paling lambat 7 hari sebelum hari raya
TRIBUNJAMBI.COM - Perusahaan bakal kena sanksi jika telat membayar THR.
Hal ini seperti diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pembayaran THR tahun 2021 dibayar penuh dan tepat waktu, paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba kepada para pekerja/buruh.
Selain itu, Kemnaker juga menyiapkan skema denda maupun sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan 2021.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran,” kata Ida pada konferensi pers Senin (12/4/2021).
Baca juga: Inilah Biaya Resmi Penerbitan SIM Baru, Tarif Perpanjangan, dan Dokumen Untuk SIM
Baca juga: Menantu Dibacok Mertua saat Sujud Sholat Magrib Gara-gara Jawab Tidak Tahu soal Uang
Terkait sanksi, pengusaha yang tidak membayar THR 2021 tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Diantaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Ida menegaskan pengenaan denda maupun sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh.
Karena THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja dan buruh,” kata Ida
Baca juga: Kisah Selo Bocah 4 Tahun Selamat Dari Banjir Bandang di NTT Walau Lima Jam Terkubur di Lumpur
Baca juga: Bagaimana Hukum Mengerjakan Shalat Tarawih Sendiri dan Berjamaah? Simak Penjelasannya di Sini
Pengusaha yang tidak mampu membayar THR diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.
Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat THR paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
“Laporan keuangan yang menyatakan tidak mampu selama 2 tahun terakhir,” kata Ida
Kemnaker juga membentuk satuan tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR 2021 yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika ada laporan pelanggaran terkait pembayaran THR 2021.
“Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR sesuai ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartite kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri,” lanjutnya.
Sumber- Tribunnews
https://m.tribunnews.com/nasional/2021/04/12/perusahaan-siap-siap-kena-denda-dan-sanksi-jika-telat-bayar-thr-2021