Ramadhan 2021

Sudah Bulan Ramadhan Namun Belum Sempat Bayar Utang Puasa, Simak Penjelasannya

Bagaimana jika masih memiliki utang berpuasa yang belum dibayar? Simak penjelasa dari dosen Fakultas Syariah IAIN Surakata, Shidiq.

Editor: Nurlailis
YouTube
Cara membayar hutang puasa 

TRIBUNJAMBI.COM - Umat muslim tengah bersiap menyambut bulan penuh ampunan, Ramadhan 1442 H.

Diperkirakan 1 Ramadhan jatuh pada 13 April 2021.

Namun, kepastiannya tetap menunggu sidang isbat yang digelar pada 12 April 2021 mendatang.

Lantas, bagaimana jika masih memiliki utang berpuasa yang belum dibayar?

Terkait hal itu, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakata, Shidiq, memberi penjelasan.

Hal itu ia sampaikan melalui video kanal YouTube Tribunnews.com, TANYA USTAZ.

Baca juga: CARA Lihat Jadwal Puasa Ramadhan 2021 di Seluruh Indonesia, Sambut Ramadhan 1442 Hijriah

Menurutnya, meng-qadha puasa dianjurkan dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.

"Dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa.

Karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya, dan membayar hutang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya hutang puasa harus disegerakan," ungkap Shidiq.

Namun, dalam Islam, juga diperbolehkan membayar hutang tidak secara berurutan, karena alasan tertentu.

Yang paling penting, qadha atau membayar utang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu Ramadhan berikutnya.

"Karena dalam riwayat itu Siti Aisyah mengatakan bahwa beliau tidak sempat meng-qadha puasa, dan baru sempat melakukannya saat bulan Syaban," jelas Shidiq.

Baca juga: Cara Diet Saat Puasa Ramadhan, Jangan Lewatkan Sahur Pastikan Cairan Tubuh Terpenuhi

Lantas, bagaimana jika belum sempat puasa qadha padahal Ramadhan berikutnya telah tiba?

Segera Bayar Utang Puasa setelah Ramadhan Usai

Dosen IAIN Surakarta itu mengatakan bahwa ibadah puasa Ramadhan tetap boleh dijalankan meski belum sempat membayar utang puasa tahun lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved