Kasus Great Party SMAN 1 Tanjabbar

Satu Orang EO Tungkal Project Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolres menyebutkan bahwa satu orang tersangka yang ditetapkan oleh pihaknya adalah penanggung jawab acara sekaligus sebagai owner EO Tungkal Project

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI/SAMSUL BAHRI/KOLASE
Siswa SMAN 1 Tanjabbar saat sedang party dan ketika polisi sudah datang 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - 40 orang saksi telah diperiksa oleh Polres Tanjabbar terkait great party SMAN 1 Tanjabbar.

Sementara itu, ada satu orang penyelenggara yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Senin (12/4/2021).

Kapolres menyebutkan bahwa satu orang tersangka yang ditetapkan oleh pihaknya adalah penanggung jawab acara sekaligus sebagai owner EO Tungkal Project.

"Dalam kasus ini ada satu orang penyelenggara EO selaku penanggung jawab administrasi maupun operasional berinisial RC yang telah kita tetapkan tersangka," katanya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa terkait dengan perkara ini pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tadi malam sudah kita buat berita acara penahanannya. Untuk pasalnya itu Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.

Baca juga: H-1 Ramadhan, Harga Cabai di Jambi Turun

Baca juga: Permintaan Meningkat, Harga Daging Sapi di Jambi Naik Capai Rp 140 Ribu Per Kilogram

Baca juga: Tempat Makan, Tempat Hiburan Serta Pelanggarannya di Kota Jambi akan Diawasi Intel Selama Ramadhan

Diberitakan sebelumnya, panitia acara great party SMAN 1 Tanjabbar dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.

Acara great party yang dilakukan SMAN 1 Tanjung Jabung Barat di Kantor Bupati Tanjabbar dibubarkan Polres Tanjabbar, Sabtu (10/4/2021) tengah malam.

Panitia mendesain kegiatan tersebut menjadi sebuah pesata bagai dalam sebuah diskotek.Lampu dipasang kerlap kerlip untuk menyemarakkan suasana.

Acara ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak, lantaran memang tidak mengikuti protokol kesehatan.

Kegiatan ini juga terekam pada sebuah video berdurasi 16 detik dan menyebar luas di sosial media, yang menunjukkan sejumlah siswa SMAN 1 Tanjabbar melakukan kegiatan bagai di diskotek.

Acara yang dibuat sebagai acara perpisahan ini dilakukan di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjabbar.

Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi ini langsung turun ke lokasi.

Polisi langsung membubarkan kegiatan tersebut.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro langsung turun ke lokasi.

Baca juga: Kepala SMAN 1 Tanjung Jabung Barat Terancam Dicopot, Imbas Siswanya Gelar Great Party Malam Hari

Baca juga: Ketua EO Tungkal Project Angkat Bicara Soal Video dugem Siswa SMAN 1 Tanjung Jabung Barat

(Tribunjambi.com/Samsul Bahri)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved