Berita Batanghari
Dua Kali Cabuli Siswi SD, Pria Asal Bajubang Ini Bawa Korbannya Main ke Kebun Sawit
Akibat aksi bejatnya tersebut, DR (19) dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Batanghari atas perbuatan kejahatan seksual pada anak di bawah umur.
Penulis: A Musawira | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Seorang pemuda warga Kecamatan Bajubang, inisial DR (19) tega menggauli gadis belia yang merupakan siswi SD dan mencabulinya.
Akibat aksi bejatnya tersebut, DR (19) dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Batanghari atas perbuatan kejahatan seksual pada anak di bawah umur.
Tersangka mengaku telah mencabuli dan dua kali melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur.
Bocah itu masih berumur 11 tahun yang masih siswi kelas VI SD.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Al Zoeby menjelaskan kasus kejahatan seksual itu berawal dari laporan orangtua korban yang anaknya dibawa oleh tersangka pada 5 April 2021 sekira pukul 20.30 WIB.
“Tersangka mengaku bahwa ia dan korban memiliki hubungan asmara,” kata Ipda Al Zoeby selaku Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari, Senin (12/4/2021).
Lanjutnya, tersangka merencanakan aksinya itu di perkebunan sawit milik perusahaan swasta di Kecamatan Bajubang.
“Sudah dua kali tersangka menyetubuhi korban, keduanya itu di perkebunan sawit,” ujarnya.
Tersangka kepada petugas kepolisian mengaku bahwa ia bermodus akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban.
“Tersangka ini membujuk dan merayu korban untuk melancarkan aksinya dengan diimingkan akan siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu,” ucapnya.
DR pelaku pencabulan anak di bawah umur mengaku bahwa dirinya sudah mengenal korban selama satu bulan.
Pertama kali DR mengenalnya di saat korban mencuci motor dan DR pun bekerja sebagai pencuci motor.
Baca juga: Berkendara Saat Puasa, Kenapa Nggak? Berikut Tipsnya
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Ramadhan 2021 Ramadan 1442 H Lengkap Bahasa Indonesia Ada Puluhan Contoh
Baca juga: Sambut Ramadan dengan Pawai Keliling Kampung, Peserta Berpakaian Muslim Terbaik Dapat Hadiah
DR mengakui bahwa korbannya tak hanya anak SD ini saja, pertama kali ia juga pernah menyetubuhi anak SMP, namun pada waktu itu damai secara kekeluargaan.
“Pada awalnya saya sering nonton video pornografi, atas perbuatan itu muncul keinginan saya untuk menyetubuhi pacar saya,” Ujar DR.
Atas perbuatan tidak senonoh dari pelaku berinisial DR, dirinya kini mendekam di sel tahanan Polres Batanghari dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun hukuman penjara.
(Tribunjambi.com/A Musawira)
Baca juga: Sidang Putusan Mantan Kades Sungai Tering Ditunda Dua Minggu
Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Ramadhan Jatuh pada Selasa, 13 April 2021 Hasil dari Sidang Isbat Kemenag
Baca juga: BESOK Sahur Pertama Ramadhan 1442 H, Ini Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh & Waktu Tepatnya
Berita lainnya seputar Kabupaten Batanghari
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
