Berita Batanghari
Baru Kenal Satu Bulan Pemuda di Bajubang Gauli Siswi SD, Pelaku Ajak Korban Main ke Kebun Sawit
Akibat aksi bejatnya tersebut, DR (19) dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Batanghari atas perbuatan kejahatan seksual pada anak di bawah umur.
Penulis: A Musawira | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Seorang pemuda warga Kecamatan Bajubang, inisial DR (19) tega menggauli gadis belia siswi SD dan mencabulinya.
Akibat aksi bejatnya tersebut, DR (19) dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Batanghari atas perbuatan kejahatan seksual pada anak di bawah umur.
Tersangka mengaku telah mencabuli dan dua kali melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur, bocah berumur 11 tahun yang masih siswi kelas VI SD.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Al Zoeby menjelaskan kasus kejahatan seksual itu berawal dari laporan orang tua korban yang anaknya dibawa oleh tersangka pada 5 April 2021 sekira pukul 20.30 Wib.
“Tersangka mengaku bahwa ia dan korban memiliki hubungan asmara,” kata Ipda Al Zoeby selaku Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari, Senin (12/4/2021).
Lanjutnya, tersangka merencanakan aksinya itu di perkebunan sawit milik perusahaan swasta di Kecamatan Bajubang.
“Sudah dua kali tersangka menyetubuhi korban, keduanya itu di perkebunan sawit,” katanya.
Tersangka kepada petugas kepolisian mengaku bahwa ia bermodus akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban.
“Tersangka ini membujuk dan merayu korban untuk melancarkan aksinya dengan diimingkan akan siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu,” ucapnya.
DR pelaku pencabulan anak dibawah umur mengaku bahwa dirinya sudah mengenal korban selama satu bulan.
Pertama kali DR mengenalnya disaat korban mencuci motor dan DR pun bekerja sebagai pencuci motor.
DR mengakui bahwa korbannya tak hanya anak SD ini saja, pertama kali ia pernah menyetubuhi anak SMP, namun pada waktu itu damai secara kekeluargaan.
“Pada awalnya saya sering nonton video pornografi, atas perbuatan itu muncul keinginan saya untuk menyetubuhi pacar saya,” kata DR.
Perbuatan yang tidak senonoh itu pelaku berinisial DR kini mendekam di sel tahanan Polres Batanghari dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun hukuman penjara.
Baca berita lain terkait Berita Batanghari
Baca juga: Ibadah Ramadan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Begini Pelaksanaan Nanti di Masjid Agung Al-Falah
Baca juga: Kasus Penyelundupan Baby Lobster, Sopir Mobil Rental Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Jambi
Baca juga: UMKM Kuliner Mas Mono Hadirkan Ayam Bakar Empuk Tanpa di Presto