Kapan THR PNS dan Karyawan Cair?

THR PNS/ASN akan cair sekitar 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Itu artinya, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021, maka

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi - Karyawan PT Djarum menunjukkan uang THR 

TRIBUNJAMBI.COM - Tahun ini Idul Fitri 1442 H diperkirakan jatuh pada bulan Mei 2021. Lantas kapan THR 2021 cair?

Berikut jawaban Kementerian Keuangan atau Kemenkeu soal pencairan THR.

Selain itu terdapat informadi besaran THR, Gaji ke-13 dan Pensiunan yang akan diterima pegawai negeri sipil (PNS)/aparatur sipil negara (ASN).

Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, THR PNS/ASN akan cair sekitar 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Itu artinya, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021, maka THR 2021 akan cair pada awal Mei 2021.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Kolase)

Namun ditanya soal hal tersebut, pihak Kemenkeu belum mau memastikan kapan pencairan dilakukan.

"Kita tunggu pengumuman dari pimpinan saja ya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata melansir Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Sementara itu berapa besaran THR, Gaji ke-13 dan pensiunan tahun 2021?

Besaran THR, nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Sementara daji ke-13 PNS biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Baca juga: GEMPA Bermagnitudo 6,7 Guncang Malang, Tidak Berpotensi Timbulkan Tsunami

Baca juga: Kenalan di Facebook Gadis ABG Pasrah Dirudapaksa 6 Pria Semalam, Diancam Pakai Parang Jika Menolak

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang.

Maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Berkaca pada besaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2020, pemerintah menyisihkan anggaran untuk gaji ke-13 tahun 2020 mencapai Rp 28,5 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved