Kapan THR PNS dan Karyawan Cair?
THR PNS/ASN akan cair sekitar 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Itu artinya, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021, maka
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
Baca juga: Promo KFC Hari Ini 10 April 2021 Ada KFC Crazy Deals 5 Ayam Rp 50 Ribuan
Baca juga: Sering Pesan Katering Oknum TNI Ajak Istri Bawahannya Bercinta di Ruang Karaoke, Berakhir Dipecat
THR karyawan diberikan penuh
Berbeda dengan PNS dan pensiunan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto komitmen para pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar THR.
Pasalnya, tahun lalu, THR karyawan boleh dicicil lantaran kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil akibat pandemi COVID-19.
Tahun ini, Airlangga mengimbau pengusaha untuk tidak mencicil tunjangan untuk para karyawan.
“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen.” ujar Menko Airlangga, Kamis (1/4/2021).
Hal ini diminta, karena Airlangga menilai pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha dalam berbagai bentuk.
*Disclaimer: Kepastian terkait THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan, tetap menunggu peraturan dan pernyataan resmi dari pemerintah. Artikel ini hanya prediksi yang merujuk tahun lalu.
Sumber: Surya