Berita Nasional
Tiga Oknum Polisi Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Anggota Laskar FPI
Polisi akhirnya menetapkan tiga anggota polisi tersangka penembakan anggota Laskar FPI.
Tiga Oknum Polisi Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Anggota Laskar FPI
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi akhirnya menetapkan tiga anggota polisi tersangka penembakan anggota Laskar FPI.
Sebelumnya, tiga oknum polisi diduga terlibat dalam kasus Unlawful Killing yang menewaskan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Namun, satu orang oknum polisi meninggal dunia, sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Satu oknum polisi yang meninggal dunia adalah EPZ.
EPZ meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, Banten pada 4 Januari 2021.
"Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.
Dua oknum polisi lainnya akan melanjutkan proses hukum.
Rusdi menjamin polisi menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Kilometer 50," ucapnya.
Peristiwa dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Tiga polisi dari Polda Metro Jaya jadi terlapor dalam perkara itu.
Mereka diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
• Personel Gabungan Berhasil Tutup Seratus Lebih Sumur Minyak Ilegal di Batanghari
• Saat Jenderal Sigit Minta Maaf Sudah Keluarkan Telegram Larang Media Tayangkan Kekerasan Polisi
Baca juga: Kompol YC Ditangkap Usai Isap Sabu Dalam Mobil, Polisi Juga Amankan 18 Kg Sabu Kurun Waktu 5 Hari
Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com