Wanita Ini Minta Ibu Menjualnya ke Pria Hidung Belang Gara-gara Depresi Dua Kali Gagal Nikah

Seorang wanita asal Majalengka yang disebut tega dijual ibunya untuk dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang karena dua kali gagal berumah tangga.

Editor: Rohmayana
Shanghaiist
Ilustrasi prostitusi online 

Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustrasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.

Baca juga: Anggota DPR Ketahuan Tawarkan PSK Rp 10 Juta Buat Berhubungan Seks di Gedung Parlemen

Kebutuhan birahinya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.

"Anaknya ini sudah 2 kali menjanda. Bisa dibilang nikah 2 kali tapi gagal," ucapnya.

FOLLOW:

Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.

Dari situ lah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA.

Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya," jelas dia.

Baca juga: Mantan Suami Erlita Bantah Tuduhan Penyebab Kematian Putrinya: Keluar Darah itu ketika Dicium Ibunya

Tarif Rp 400 Ribu

Pelaku mematok tarif Rp 400 ribu kepada pria hidung belang yang menjadi pelanggannya.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas dia.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Baca juga: Boking Cewek PSK Lewat MiChat Atas Nama Tania Seharga Rp 1,5 Juta Malah Dikeroyok Tiga Waria

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Adapun ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (Tribuncirebon.com/ Eki Yulianto)

SUMBER : Tribuncirebon.com / tribunnewsbogor.com 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved