Wanita Ini Minta Ibu Menjualnya ke Pria Hidung Belang Gara-gara Depresi Dua Kali Gagal Nikah
Seorang wanita asal Majalengka yang disebut tega dijual ibunya untuk dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang karena dua kali gagal berumah tangga.
TRIBUNJAMBI.COM -- Kasus prostitusi online yang dijalankan seorang ibu rumah tangga berinisial TA (45) di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Motif prostitusi online ini berhasil dikuak oleh pihak kepolisian.
Saat diringkus di kediamannya, Jumat (12/3/2021), TA ketahuan menyediakan satu kamar di rumahnya untuk dijadikan tempat melayani pria hidung belang.
Namun ada kisah dibalik seorang wanita asal Majalengka yang disebut tega dijual ibunya untuk dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang menemui kebenarannya.
Tak hanya itu, TA disebut pun tega menjajakan putrinya yang berinisial Y (25) untuk jadi PSK pemuas nafsu pria hidung belang.
Baca juga: CERITA PSK Tertarik Ikut Prostitusi Online Karena Melihat HP Teman Bagus : Saya Mau Kerja Begituan
Terungkapnya kasus prostitusi tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.
Kemudian Polres Majalengka melakukan penelusuran hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Jumat (12/3/2021).
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).
Baca juga: PSK Muda Pasang Tarif Paling Murah Rp 300 Ribu Sekali Main : Enggak Sampai 10 Menit Kok
Siswo mengatakan, dalam menjalankan bisnis haramnya TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi WhatsApp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.
Saat ditangkap, kata Siswo, didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.
Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.
"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.
Baca juga: Sudah Kebelet Hubungan Intim, Pria Ini Syok saat Booking PSK Bernama Tania, Ketika Bertemu Jadi Asep
Frustasi Dua Kali Gagal Menikah
Usut punya usut, ternyata TA menjajakan putrinya tersebut atas dasar permintaan sang anak.
"Ya setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada Tribun, Senin (5/4/2021).
Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustrasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.
Baca juga: Anggota DPR Ketahuan Tawarkan PSK Rp 10 Juta Buat Berhubungan Seks di Gedung Parlemen
Kebutuhan birahinya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.
"Anaknya ini sudah 2 kali menjanda. Bisa dibilang nikah 2 kali tapi gagal," ucapnya.
FOLLOW:
Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.
Dari situ lah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.
"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA.
Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya," jelas dia.
Baca juga: Mantan Suami Erlita Bantah Tuduhan Penyebab Kematian Putrinya: Keluar Darah itu ketika Dicium Ibunya
Tarif Rp 400 Ribu
Pelaku mematok tarif Rp 400 ribu kepada pria hidung belang yang menjadi pelanggannya.
"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas dia.
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Baca juga: Boking Cewek PSK Lewat MiChat Atas Nama Tania Seharga Rp 1,5 Juta Malah Dikeroyok Tiga Waria
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Adapun ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (Tribuncirebon.com/ Eki Yulianto)
SUMBER : Tribuncirebon.com / tribunnewsbogor.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-psk-01.jpg)