Rizieq Shihab Sudah Bayar Rp 50 Juta Tapi Masih Diproses, Begini Penjelasan Hakim

Rizieq Shihab minta kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya agar dihentikan karena dia telah membayar denda Rp 50 juta.

Editor: Teguh Suprayitno
capture kompas tv
Rizieq Shihab di dalam mobil tahanan saat kembali dibawa ke Rumah Tahanan dengan mobil kejaksaan. 

Rizieq Shihab Sudah Bayar Rp 50 Juta Tapi Masih Diproses, Begini Penjelasan Hakim

TRIBUNJAMBI.COM - Rizieq Shihab minta kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya agar dihentikan karena dia telah membayar denda Rp 50 juta.

Kata Rizieq, proses hukum terhadap dirinya tidak sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat (26/3/2021).

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab saat membacakan nota keberatan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Begini Kelanjutan Kasus Rizieq Shihab Setelah Hakim Tolak Eksepsi Kerumunan di Megamendung

Majelis hakim membacakan putusan sela tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Terkait argumentasi Rizieq sudah membayar denda Rp 50 juta terkait pelanggaran yang dilakukannya, menurut majelis hakim, hal itu hanya bersifat administratif.

 "Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim membacakan putusan sela.

Rizieq Shihab menuding Mahfud MD penyebab munculnya kerumunan di bandara saat ia dijemput sepulang dari Arab Saudi.
Rizieq Shihab menuding Mahfud MD penyebab munculnya kerumunan di bandara saat ia dijemput sepulang dari Arab Saudi. (POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI)

"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," lanjut jaksa.

Sebelumnya diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11/2020), atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut. Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Baca juga: Mata-mata Israel Ditangkap Pasukan Iran, Ketahuan Lagi Awasi Proyek Nuklir, AS dan Eropa Terlibat

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan sela untuk tiga perkara terkait Rizieq Shihab, yakni perkara nomor 221, 222, dan 226.

Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.

Sementara itu, perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved