Poin-poin Ketentuan dalam Larangan Mudik Lebaran 2021 hingga Kegiatan Keagamaan dan Cuti Bersama
Terkait larangan mudik lebaran ditetapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hasil Rapat Koordinasi (rakor) Tingkat Menteri.
TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menetapkan larangan mudik lebaran atau Idul Fitri 2021.
Dikutip dari Sripoku.com, hal itu sesuai dengan rilis yang tercantum di akun Instagram @kemenko_pmk.
Terkait larangan mudik lebaran ditetapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hasil Rapat Koordinasi (rakor) Tingkat Menteri.
Untuk aktivitas larangan mudik oleh pemerintah mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
"Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi," demikian keterangan dari Kemenko PMK.
Larangan mudik ini diterapkan untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga: Tiga Anggota Polri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Laskar FPI Anak Buah Habib Rizieq
Berikut poin-poin ketentuan dalam larangan mudik lebaran 2021.
1. Pemerintah putuskan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
2. Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.
3. Masyarakat diimbau tidak bepergian bila tidak benar-benar mendesak.
4. ASN/Pegawai dengan keperluan dinas agar menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak menggunakan surat keterangan kepala desa.
5. Cuti bersama tetap berlaku tanggal 12 Mei 2021.
6. Pemberian bansos di awal bulan Mei. Khusus bansos DKI Jakarta diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei.
7. Kegiatan keagamaan saat Ramadan dan Idulfitri akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi keagamaan.
8. Pengawasan lintas batas secara teknis dikoordinasikan oleh KemenpanRB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri, bersama Satgas Covid-19.
SUMBER: Sriwijaya Post
Baca berita lainnya terkait Ramadhan 2021
Baca juga: Tingkat Perdagangan Indonesia dengan Cina Meningkat Kini Ditarget 100 Miliar Dolar Amerika