Berita Muarojambi
Menghadapi PSU Pilgub Jambi di 59 TPS, Gakkumdu Muarojambi Dibentuk Kembali
Gakumdu Kabupaten Muarojambi yang telah terbuntuk ini tergabung dari unsur kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Muarojambi sendiri.
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dalam rangka persiapan penanganan pelanggaran tindak pidana dimungkinkan terjadi pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 59 TPS Muarojambi mendatang.
Pihak Bawaslu, Polres, Kejaksaan di Kabupaten Muarojambi kembali membentuk sentra Gakkumdu baru.
Gakumdu Muarojambi yang telah terbuntuk ini tergabung dari unsur kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Muarojambi sendiri.
Baca juga: Tim Gabungan Resmob dan Polsek Ringkus Dua Residivis Spesialis Bongkar Rumah di Muarojambi
Baca juga: Rencana Pembangunan 4 Sekolah Baru di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Terdampak Refocusing Anggaran
Baca juga: Hampir 200 Personel Merengsek Hancurkan Ribuan Sumur Minyak Hasil Ilegal Drilling di Bajubang
Hal ini disampaikan oleh Yasril satu diantara anggota Bawaslu Muarojambi yang membidangi Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP) dan Sengketa yang juga tergabung sebagai koordinator sentra Gakkumdu.
Awalnya masa bakti Gakkumdu saat pilkada waktu lalu sudah berakhir masa tugasnya, untuk mengahadapi PSU nantinya Gakkumdu Muarojambi sudah dibentuk kembali.
Gakkumdu ini dibentuk guna menangani dugaan pelanggaran tindak pidana yang dimungkinkan terjadi saat PSU nantinya, baik itu pelanggan yang bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan oleh pengawas pemilu.
"Dalam pelaksanaan PSU di Muarojambi nantinya jika terdapat pelanggaran dugaan pidana, kami Gakkumdu pastikan penanganannya akan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,"kata Yusril saat dikonfirmasi Selasa (6/4/2).
Meskipun ada potensi intervensi, yang jelas mereka akan tetap berpedoman pada aturan yang ada, menjunjung tinggi integritas dan netralitas nya sebagai penyelenggara, pengawasan dan penindakan hukum.
Langkah-langkah penanganan penegakan hukum pada PSU nantinya sama seperti pada pilkada yang dilaksanakan waktu lalu.
"Tetap merujuk pada UU pemilihan no 10 tahun 2016 dan peraturan bersama tiga lembaga no 5, no 1 dan no 14 tahun 2020 tentang sentra Gakkumdu,"tuturnya.
Gakkumdu Muarojambi
PSU Pilgub Jambi di Muarojambi
PSU Pilgub Jambi
Tribunjambi.com
berita terkini jambi
Minta Lengkapi Syarat dan Fasilitas, DPRD Muarojambi Mendukung RSUD Ahmad Ripin Dijadikan BLUD |
![]() |
---|
RSUD Ahmad Ripin Muarojambi Pernah Diusulkan Jadi BLUD, Tenyata Bupati Masnah Minta Begini |
![]() |
---|
Pedagang Bakso Bakar di Muarojambi Sudah Dipanggil Polisi, Beri Pengakuan Mengejutkan |
![]() |
---|
Kondisi Vaksinasi Tahap Kedua di Muarojambi Jauh dari Target, Dosis Vwaksin Jadi Kendala |
![]() |
---|
Muarojambi Targetkan 3-4 Ribu Lansia akan Divaksin, Ini Kisaran yang Sudah dilakukan Penyuntikan |
![]() |
---|