Tim Gabungan Resmob dan Polsek Ringkus Dua Residivis Spesialis Bongkar Rumah di Muarojambi
Keduanya diringkus, lantaran nekat membongkar rumah yang berada di wilayah Muaro Jambi, setelah beraksi keduanya kembali ke Kota Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim gabungan Resmob Polda Jambi, Macan Polsek Kotabaru dan Unit Reskrim Polsek Mestong ringkus dua spesialis bongkar rumah.
Dua pelaku yang diamankan yakni, Marsudi (41) warga Kotabaru, dan Rudiyanto (46) warga Alam Barajo.
Keduanya diringkus, lantaran nekat membongkar rumah yang berada di wilayah Muaro Jambi, setelah beraksi keduanya kembali ke Kota Jambi.
Baca juga: Rencana Pembangunan 4 Sekolah Baru di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Terdampak Refocusing Anggaran
Baca juga: Hampir 200 Personel Merengsek Hancurkan Ribuan Sumur Minyak Hasil Ilegal Drilling di Bajubang
Baca juga: Jarang Diketahui, Ini Nama Asli Tessy Srimulat hingga Pernah Gabung Anggota KKO TNI Angkatan Laut
Mendapat informasi, tim gabungan Polsek Mestong, Resmob dan Polsek Kotabaru langsung melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya mengetahui keberadaan kedua pelaku sedang berada di kediamannya masing-masing, tepat pada Sabtu (20/3/2021) lalu.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, timnya hanya membantu proses penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Mestong.
"Iya ada dua pelaku, dan kita hanya membackup saja," kata Kaswandi, Selasa (6/4/2021).
Tidak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan, diketahui, pelaku juga merupakan residivis kambuhan.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga turut mwgamankan satu Unit Motor Yamaha Mip Fino BH 6724 YO warna putih merah satu buah bbeng panjang gagang pelastik warna merah kemudian satu helm warna hitam dan barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Mestong.