Komnas HAM Sebut Suami Erlita Dewi Bisa Dipenjara Jika Terbukti Melakukan Hal Ini : Ini Kejam
Ketua Komnas Perlindungan Anak, buka suara keras soal kasus yang menimpa Erlita Dewi. Sebut mantan suami bisa saja dipenjara jika terbukti bersalah.
Maka dari itu, Komnas Anak tak ragu memberi peringatan pada mantan suami Erlita Dewi.
Arist menyebut mantan suami Erlita Dewi ini bisa dipenjara dan dijerat dengan pidana.
"Jadi kalau ayahnya, mantan suami, itu bisa dipidana, dipenjara. Karena tidak memberikan akses untuk ketemu anaknya dengan ibunya," tutur Arist.
Bahkan, Arist mengaku sangat marah dan tidak akan menoleransi perbuatan mantan suami Erlita Dewi.
"Itu egoisnya orang dewasa laki-laki. Saya marah terhadap ini,, gak ada toleransi.
Karena anak itu harus hidup bahagia. Jangan karena anak, bukan atas kehendaknya lahir, tapi masih kita sengsarakan dan dilanggar haknya!," tegasnya.
"Ini tidak bisa ditoleransi. Ini sangat kejam," tegasnya lagi.
Baca juga: Cerita Wanita di Gresik Saat Rumahnya Dirampok, Suami yang Stroke Diikat Oleh Pelaku
Kemudian, Komnas Anak mengaku akan langsung ke Sidoarjo dan Surabaya untuk bertemu langsung dengan ketiga anak Erlita Dewi yang masih hidup.
Hal itu guna memberikan pendampingan psikologi kepada ketiga anak tersebut.
"Selain pendampingan hukum, tapi juga untuk pendampingan psikologi terhadap ibu. Terus kita akan intervensi pada anak-anaknya, karena pasti akan trauma," ujar Arist Merdeka Sirait.
Sementara itu, untuk mengusut apakah benar anak sulung Erlita Dewi ini mengalami kekerasan sebelum meninggal, pihak Komnas Anak menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Saya kira itu harus dicari tahu, adakah korelasinya, adakah hubungannya dengan peristiwa meninggalnya anak itu.
Polisi punya keahlian untuk itu," tegas Arist.
"Mudah-mudahan polisi juga bisa mencari secara detail dari awal kasus ini. Bukan hanya soal kematian si anak," pungkasnya. (*)
SUMBER: tribunnewsbogor.com