Komnas HAM Sebut Suami Erlita Dewi Bisa Dipenjara Jika Terbukti Melakukan Hal Ini : Ini Kejam

Ketua Komnas Perlindungan Anak, buka suara keras soal kasus yang menimpa Erlita Dewi. Sebut mantan suami bisa saja dipenjara jika terbukti bersalah.

Editor: Rohmayana
ist
Dituding sebabkan anak tewas, mantan suami Erlita Dewi temukan ini saat mandikan jenazah (kolase TribunBogor dari Youtube TribunJatim) 

TRIBUNJAMBI.COM -- Kasus kematian putri sulung Erlita Dewi masih santer dibahas hingga saat ini.

Seperti diketahui Erlita Dewi sudah tiga tahun tidak bertemu dengan putrinya dan bertemu dalam kondisi putrinya sudah meninggal dalam kondisi yang tidak wajar.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, yang diwakili oleh Arist Merdeka Sirait buka suara keras soal kasus yang menimpa Erlita Dewi.

Bahkan, tak segan Arist Merdeka Sirait beri peringatan kepada mantan suami, Erlita Dewi, Agung Wahyudi Rahaardjo.

Seperti diketahui, Erlita Dewi sempat menuai perbincangan karena kisah hidupnya yang dipisahkan dari anak.

Baca juga: Mantan Suami Erlita Bantah Tuduhan Penyebab Kematian Putrinya: Keluar Darah itu ketika Dicium Ibunya

Tak sehari dua hari, Erlita Dewi mengaku 3 tahun hidup terpisah dari anak, selepas dicerai suami.

Awal mula Erlita Dewi dipisahkan dari anak ini adalah karena semua akses komunikasi sengaja diblokir oleh sang mantan suami.

"Ada kasus di Sidoarjo, ada seorang ibu atas nama ibu Erlita Dewi. Ibu Erlita ini sudah sekitar 3 tahun bercerai dengan mantan suaminya.

Anaknya 4. Menurut ibu Erlita, sudah diblok juga komunikasinya. Sudah tidak ketemu anaknya sejak 3 tahun terakhir," tutur Nia Pravista, asisten Arist Merdeka Sirait membcakan kisah soal Erlita Dewi.

Yang lebih membuat pilu, adalah Erlita Dewi baru bisa bertemu putrinya setelah sang anak sulung terbujur kaku meninggal dunia.

"Kemudian, mendapat kabar kalau anaknya meninggal dunia. Setelah berapa tahun gak ketemu, tau-tau kondisi anaknya seperti itu," tambah Nia.

Baca juga: Kasus Kematian Agitha Putri Erlita Dewi, Polisi Selidiki Bekas Darah di Kepala dan Lebam

Mendengar berita tersebeut, ketua Komnas Anak pun langsung terkejut.

Pria dengan perawakan tinggi besar itu pun memberikan komentarnya.

Ia menyebut kasus yang menimpa Erlita Dewi ini sama seperti kisah Karen Pooroe.

"Hah? Saya sangat terkejut. Karena ini sama seperti peristiwa yang dialami seorang Idol, Karen Pooroe," papar Arist.

Baca juga: Erlita Dewi Tulis Kalimat Menyentuh Setelah Kepergian Agitha, Netizen: Meleleh Air Mata

Lantas, Arist Merdeka Sirait memaparkan kesamaan kisah Erlita Dewi dan Karen Pooroe.

Yang mana, dipisahkan dari anak sekian lama, lalu tiba-tiba dikabarkan anaknya meninggal dunia.

Tentu, hati ibu mana yang tidak syok dan sedih saat mendengar putri tercinta yang hidup terpisah tiba-tiba dikabarkan wafat.

"Kan dia terjadi perceraian, kemudian 4 anaknya dikuasai oleh mantan suami. Terakhir mereka komunikasi, lalu diblok itu sebelum lebaran tahun 2018.

Dari situlah, si ibu ini tidak bisa lagi berkomunikasi lagi dengan anak-anaknya," papar ketua Komnas Anak.

"Si ibu ini juga tidak mendengar tidak tahu kapan anaknya sakit, tiba-tiba ada komunikasi terbuka oleh mantan suaminya, yang ngabarin akalu anaknya meninggal dunia," tambahnya.


Karen Pooroe Ragukan Anak Tewas Jatuh dari Lantai 6, Syok Tak Ada Luka di Tubuh Jenazah: Kok Bisa? (kolase Tribunnews/Youtube Hotman Paris Show)

Menurut Arist Merdeka Sirait, kasus yang terjad pada Erlita Dewi dan Karen Pooroe ini seharusnya tidak terjadi.

"Karena anak-anak ini punya hak untuk bertemu, bersama diasuh oleh salah satu pihak, oleh bapaknya atau ibunya, apalagi kalau yang udah cerai," ungkap Arist.

Meski begitu, memang dalam kasus perceraian, banyak anak-anak yang menjadi korbannya.

"Itulah egoisnya orangtua. Karena anak, dalam kondisi apapun, berhak untuk diasuh oleh kedua orangtuanya," ujar ketua Komnas Anak.

Namun, apa yang terjadi pada Erlita Dewi ini disebutkan Arist sudah mengandung pelanggaran pada hak anak yang dilakukan mantan suami.

"Dari peristiwa itu Erlita dari Surabaya ini, sudah pelanggaran hak terhadap anak. Bukan lagi pelanggaran terhadap orang tua.

Yang dipisahkan dan tidak diberikan komunikasi, diblokir, itu penggaran !," tegas Arist Merdeka Sirait.

Dituding sebabkan anak tewas, mantan suami Erlita Dewi temukan ini saat mandikan jenazah (kolase TribunBogor dari Youtube TribunJatim)

Maka dari itu, Komnas Anak tak ragu memberi peringatan pada mantan suami Erlita Dewi.

Arist menyebut mantan suami Erlita Dewi ini bisa dipenjara dan dijerat dengan pidana.

"Jadi kalau ayahnya, mantan suami, itu bisa dipidana, dipenjara. Karena tidak memberikan akses untuk ketemu anaknya dengan ibunya," tutur Arist.

Bahkan, Arist mengaku sangat marah dan tidak akan menoleransi perbuatan mantan suami Erlita Dewi.

"Itu egoisnya orang dewasa laki-laki. Saya marah terhadap ini,, gak ada toleransi.

Karena anak itu harus hidup bahagia. Jangan karena anak, bukan atas kehendaknya lahir, tapi masih kita sengsarakan dan dilanggar haknya!," tegasnya.

"Ini tidak bisa ditoleransi. Ini sangat kejam," tegasnya lagi.

Baca juga: Cerita Wanita di Gresik Saat Rumahnya Dirampok, Suami yang Stroke Diikat Oleh Pelaku

Kemudian, Komnas Anak mengaku akan langsung ke Sidoarjo dan Surabaya untuk bertemu langsung dengan ketiga anak Erlita Dewi yang masih hidup.

Hal itu guna memberikan pendampingan psikologi kepada ketiga anak tersebut.

"Selain pendampingan hukum, tapi juga untuk pendampingan psikologi terhadap ibu. Terus kita akan intervensi pada anak-anaknya, karena pasti akan trauma," ujar Arist Merdeka Sirait.

Sementara itu, untuk mengusut apakah benar anak sulung Erlita Dewi ini mengalami kekerasan sebelum meninggal, pihak Komnas Anak menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Saya kira itu harus dicari tahu, adakah korelasinya, adakah hubungannya dengan peristiwa meninggalnya anak itu.

Polisi punya keahlian untuk itu," tegas Arist.

"Mudah-mudahan polisi juga bisa mencari secara detail dari awal kasus ini. Bukan hanya soal kematian si anak," pungkasnya. (*)

SUMBER:  tribunnewsbogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved