Berita Nasional
Djoko Tjandra Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan, Terbukti Menyuap Dua Jenderal Polisi dan Jaksa
Djoko Tjandra dianggap terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum terkait pengecekan status red notice, serta penghapusan nama dari DPO
Djoko Tjandra Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan, Terbukti Menyuap Dua Jenderal Polisi
TRIBUNJAMBI.CO - Djoko Tjandra terbukti menyuap dua jenderal polisi. Djoko Tjandra akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/4/2021).
Djoko Tjandra dianggap terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum terkait pengecekan status red notice, serta penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis saat membacakan putusan.
Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Djoko Tjandra.
Yang memberatkan adalah perbuatan Djoko yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasa korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan.
Yang meringankan adalah perilaku Djoko yang dinilai sopan selama proses persidangan berlangsung.
Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan nama dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Djoko Tjandra terbukti memberikan uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 379 ribu dolar AS, melalui rekannya Tommy Sumardi, pada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Karivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Djoko Tjandra juga terbukti memberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
• Zuraida Hanum Otak Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan Tetap Divonis Mati
• Kakek Tiri Ini Rudapaksa Cucunya Berkali-kali hingga Tewas, Pelaku Sempat Ancam Bunuh Keluarga
Baca juga: Kapolri Mutasi 50 Perwira Tinggi dan Pamen, Mantan Kapoltabes Jambi Dimutasi ke Pati Bareskrim Polri
Djoko Tjandra juga terbukti menyuap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari guna sebesar 500 ribu dolar AS untuk mengurus Fatwa MA agar lolos dalam pidana kasus Bank Bali.
Dalam kasus ini, majelis hakim menilai Djoko terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA.
Ketiganya menjanjikan pemberian 10 juta dolar AS pada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Muhaimin Iskandar Dilaporkan ke MKD DPR RI, Habiburokhman Sebut Terkait Masalah Vaksin |
![]() |
---|
Beda Haji Furoda dan Haji Reguler, Biaya hingga Tempat menginap Berbeda Jauh |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Senin (4/7) Turun di Level Rp 989.000 per Gram |
![]() |
---|
Ingin Beli Solar untuk Mesin Diesel di Bengkel Malah Diminta Tunjukkan Pelat Nomor oleh Petugas SPBU |
![]() |
---|
Politisi PAN Sebutkan Figur Capres Potensial KIB, Baik dari Internal atau Eksternal Partai Koalisi |
![]() |
---|