Zuraida Hanum Otak Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan Tetap Divonis Mati

Selain Zuraida Hanum, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak MA.

Editor: Rahimin
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Zuraida Hanum (tengah). Zuraida Hanum Otak Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan Tetap Divonis Mati 

Zuraida Hanum Otak Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan Tetap Divonis Mati

TRIBUNJAMBI.COM - Zuraida Hanum otak pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan tetap divonis mati.

Vonis mati untuk Zuraida Hanum itu setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain Zuraida Hanum, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak MA.

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).

Sidang kasasi yang diajukan Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti. 

Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.

Baca juga: Kapolri Mutasi 50 Perwira Tinggi dan Pamen, Mantan Kapoltabes Jambi Dimutasi ke Pati Bareskrim Polri

Denny Siregar Sindir Sekum Muhammadiyah Setelah Ponpes di Sleman Digeledah Densus 88

Penerimaan Tamtama AL 2021 Minimal Lulusan SMP, Cek Persyaratan Berkas dan Materi Seleksi Disini!

Untuk perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.

Perkara ini diketok pada 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.

Vonis mati ini diberikan dari tingkat pengadilan negeri. Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.

Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara. Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara. 

Putusan Tingkat Banding

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved