Berita Kota Jambi

Ahli Sebut Data Kelompok Tani Penerima Asuransi yang Didaftarkan Terdakwa Fiktif 

Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari hadirkan ahli dari BPKP Provinsi Jambi untuk dimintai keterangan mengenai perhitungan kerugian negara

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Ahli dari BPKP Jambi saat memberi keterangan dalam kasus korupsi Asuransi Usaha Tani Padi dengan terdakwa Emmy. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (6/4/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari hadirkan ahli dari BPKP Provinsi Jambi untuk dimintai keterangan mengenai perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2019. terdakwa dalam kasus ini adalah Emmy, Warga Batanghari yang mengajukan bantuan. 

Syahrul Hidayat, Ahli bidang akutansi menerangkan mengenai perhitungan keruian negara dalam kasus ini. Ia menerangkan ada perbuatan melawan hukum pada pencarian klaim asuransi pada kegiatan usaha tani. Oleh Kelompok Tani Sungai Aur yang diajukan oleh terdakwa. 

Ahli menerangkan Metode penghitugan kerugian yang dilakukan dalam perkara inu ada tiga tahap dalam menghituhg kerugian negara. Pertama menghitung biaya pengeluaran yaitu biaya klaim, biaya pengukuran lahan. 

Menghitung pendapatan yang diterima berupa subsidi premi 40 persen ditambah pendapat premi 20 persen dibayar kelompok tani. "Kerugian negara poin utama dikurangani poin kedua," kata Syahrul ketika menjawab pertanyaan JPU Kejari Batanghari

Sehingga hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsu Jambi, Kerugian negara sebesar 765 juta rupiah. Penghitungan kerugian ini dilakukan secara total lost. 

"Dasarnya karena dalam pelaksanaan audit menemukan beberapa penyimpangan dalam hal ini sehingga yang dibayarkan negara sesuai yang dibutuhkan dan uang itu saat diterima tidak dibagikan kepada petani," katanya. 

Bahkan Ahli saat melakukan verifikasi ke Desa dan menemui Kepala Desa Sungai Aur dan petani. Hasil verifikasi  tersebut kaya ahli memperoleh fakta bahwa menurut mantan kades di desa itu tidak ada kelompok tani bernama Sugai Aur. 

"Kelompok tani itu memang fiktif," kata Syahrul dalam keterangannya. 

Meski ada beberapa nama petani yang datanya dimasukkan dalam pengajuan klaim asuransi yang dicairkan melalui PT Jasindo, namun klaim asuransi yang seharusnya diterima petani tidak sesuai nilainya. 

"Dianggap kerugian negara karena kami menghitung biaya yang sudah dikeluarkan biaya klaim asuransi. Kelompok tani fiktif seharusnya tidak dibayarkan," katanya. 

Padahal asuransi tersebut diperuntukkan untuk para petani. Sehingga ketika terjadi gagal panen, klaim asuransi tersebut bisa dipergunakan untuk menanam kembali oleh petani yang mengalami gagal panen. 

Ahli juga menukan bahwa tidak ada petani yang memiliki luas lahan satu hektar. Namun, rata-rata petani mengelolah sawah dengan luasan satu hektar biasanya untuk lima hingga enam orang petani.

Seperti dijadwalkan pada persidangan Selasa (6/4/2021) siang semestinya ada tiga orang ahli yang akan dimintai keterangan. Namun, karena dua saksi lainnya tidak memenuhi dokumen sebagai ahli sehingga sidang ditunda untuk keterangan dua ahli lainnya pada Kamis bsok. 

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Erika Sari Emsah Ginting, Hiasinta Fransiska Manalu dan Amir Azwan masing-kasing hakim hakim Anggota. 

Program asuransi usaha tani padi (AUTP) tahun 2019 tersebut didanai oleh PT Jasindo selaku perusahaan ansuransi negara. Dimana program tersebut diumumkan melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Kabupaten Batanghari. (Dedy Nurdin) 

Baca berita lain terkait Kota Jambi

Baca juga: Usman Khalik Optimis Cagub 01 Bisa Melebihi Perolehan Suara Cagub 03 pada PSU Nantinya

Baca juga: NASIB Ashanty Usai Acara Pernikahan Aurel, Terbaring di Rumah Sakit Hingga Ditangani Dokter Terawan

Baca juga: Kue Muso, Kuliner Khas Jambi Identik di Kala Ramadhan

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved