Berita Bisnis
Nilai Tukar Petani Provinsi Jambi Maret 2021 Sebesar 122,17 atau Naik 3,20 Persen
Wahyudin Kepala BPS Provinsi Jambi menyampaikan, Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 3,37 persen
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Jambi pada Maret 2021, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi Maret 2021 sebesar 122,17 atau naik 3,20 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Wahyudin Kepala BPS Provinsi Jambi menyampaikan, Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 3,37 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) naik sebesar 0,16 persen.
Pada Maret 2021, NTP Provinsi Jambi untuk masing-masing subsektor tercatat sebesar 97,49 untuk subsektor Tanaman Pangan (NTPP), 104,35 untuk subsektor Hortikultura (NTPH), 128,48 untuk subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR), 97,61 untuk subsektor Peternakan (NTPT), dan 108,51 untuk subsektor Perikanan (NTNP) yang terdiri dari Perikanan Tangkap (NTN) sebesar 112,01 dan Perikanan Budidaya (NTPi) sebesar 96,75.
“Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Jambi Maret 2021 sebesar 123,98 atau naik 3,00 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya,” ujarnya, Senin (5/4/2021).
“Pada Maret 2021, NTP Provinsi Jambi berada pada urutan ke-tiga diantara sepuluh provinsi se-Sumatera yaitu sebesar 122,17,” tambahnya.
Nilai Tukar Petani tertinggi di Provinsi Riau sebesar 137,64 sedangkan NTP terendah di Provinsi Lampung yaitu sebesar 97,65.
Dilihat dari perubahan NTP pada Maret 2021 terhadap bulan sebelumnya, NTP di semua provinsi mengalami peningkatan. Peningkatan terbesar NTP terjadi di Provinsi Bangka Belitung yaitu naik sebesar 3,93 persen.
“Pada Maret 2021, IHK di wilayah perdesaan Provinsi Jambi sebesar 107,65 atau terjadi inflasi sebesar 0,12 persen,” jelasnya.
Jika dilihat menurut kelompok konsumsi rumah tangga, inflasi terjadi pada delapan kelompok yaitu kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau sebesar 0,13 persen, kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 0,09 persen, kelompok Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Lainnya sebesar 0,23 persen, kelompok Kesehatan sebesar 0,02 persen.
Kelompok Transportasi sebesar 0,04 persen, kelompok Rekreasi, Olahraga dan Budaya sebesar 0,01 persen, kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran sebesar 0,03 persen, serta kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 0,26 persen.
“Kelompok Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga mengalami deflasi sebesar 0,05 persen,” ujarnya.
“Sementara itu, pada kelompok Informasi, Komunikasi dan Jasa Keuangan dan kelompok Pendidikan tidak terjadi perubahan indeks,” pungkasnya. (Tribunjambi/Vira Ramadhani)
Baca berita lain terkait NTP Jambi
Baca juga: Pasar Beduk di Merangin Belum Dipastikan, Ladani: Belum ada Arahan
Baca juga: Terdakwa Kasus Pembajakan Film Keluarga Cemara Tunggu Tuntutan JPU