Kades Ungkap Alasan Pemilik Tanah Tutup Akses Jalan ke Rumah Muslih, Hasil Mediasi Karena Sakit Hati

Muslih (52) sempat pindah mengontak lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup tembok oleh pemilik lahan. Kini ia bisa kembali melawati jalan itu.

Editor: Rohmayana
ist
Keluarga Sri Kusmiati, pemilik tanah yang menembok batas tanah namun dipermasalahkan tetangga karena mengaku tak punya akses. Tanah itu beralamat di Dusun Pamagangan RT 4/13, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. (padna/tribun jabar) 

Kalau dilihat permasalahannya, sebetulnya mungkin awalnya itu dalam hal masalah etika saja yang berakibat pemilik tanah sakit hati.

"Alhamdulillah sudah beres, sekarang menunggu Winda anaknya pak Muslih untuk menyampaikan permintaan maafnya di Medsos," kata Kasih.

Pemilik Tanah Kesal Tak Izin

Tanah tersebut mulanya milik warga setempat bernama Adah (70).

Namun, saat ini tanah tersebut kepemilikannya sudah beralih kepada Sri Kusmiati (47) yang tak lain adalah anak Adah.

Sri Kusmiati menceritakan awal mula permasalahan terjadi.

Menurut Sri, Muslih sudah diberi jalan oleh keluarga mereka namun malah meminta lebih.

"Ya, mungkin hanya pada orang tua berdua secara diam-diam," ujar Sri pada TribunJabar.id di depan rumahnya, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga: Mantan Suami Erlita Buka Suara Karena Dituduh Jadi Penyebab Anak Tewas, Bantah Jenazah Pendarahan

Batas tanah milik Sri dulu juga sudah dipagar seluruhnya.

Namun suatu ketika pagar itu dibuka karena Muslih akan menikahkan anaknya.

"Itu dikasih sama orangtua saya, karena mau ada acara, makanya dikasih jalan."

"Nah, sampai situ keterusan. Sama dia (Muslih), ditaruh kerikil-kerikil (material) dan gak minta izin. Kalau minta izin mah, masa saya gak ngasih," ucapnya.

padna/tribun jabar
Keluarga Sri Kusmiati, <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/pemilik-tanah' title='pemilik tanah'>pemilik tanah</a> yang menembok batas tanah namun dipermasalahkan tetangga karena mengaku tak punya akses. Tanah itu beralamat di Dusun Pamagangan RT 4/13, <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/desa-karangbenda' title='Desa Karangbenda'>Desa Karangbenda</a>, Kecamatan Parigi, Kabupaten <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/pangandaran' title='Pangandaran'>Pangandaran</a>, <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/jawa-barat' title='Jawa Barat'>Jawa Barat</a>.
Keluarga Sri Kusmiati, pemilik tanah yang menembok batas tanah namun dipermasalahkan tetangga karena mengaku tak punya akses. Tanah itu beralamat di Dusun Pamagangan RT 4/13, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. (padna/tribun jabar)

Terus kebetulannya, lanjut Sri, tanah itu sudah menjadi milik dia, bukan lagi punya orang tuanya.

Maka dari itu, dia memilih menembok lagi batas tanah miliknya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved