Fakta-fakta Video Asusila 30 Detik Siswi SMA, Disebar Melalui Whatsapp Direkam di Sebuah Wisma

Viralnya video mesum tersebut dengan cepat beredar luas di grup WhatsApp yang membuat geger warga.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
net
Ilustrasi Video Asusila 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral video mesum pasangan kekasih yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Palopo.

Viralnya video mesum tersebut dengan cepat beredar luas di grup WhatsApp yang membuat geger warga.

Keluarga dari pemeran perempuan dalam Video Syur tersebut murkah dan melaporkan si pemeran pria.

Fakta-fakta video viral 30 detik di Kota Palopo dirangkum Tribun Timur.com:

Baca juga: Memakan Korban 3 Orang, Pohon Usia Ratusan Tahun Berdiri Misterius Setelah Tumbang Dihempas Angin

Baca juga: Arti Mimpi Menangis, Bisa jadi Sedang Mengalami Masa Penyembuhan dalam Hidup

Baca juga: Fabio Quartararo Berhasil Asapi Duo Pramac Ducati, Maverick Vinales Harus Puas Finis Ke 5

1. Tersebar Melalui Whatsapp

Beredar di WhatsApp sebuah video porno memperlihatkan sepasang kekasih berbuat layaknya suami istri.

Video mesum tersebut berdurasi 30 detik.

Terlihat seorang pria dan wanita melaukan adegan seperti suami istri.

2. Pemeran Siswi SMA

Salah satu pemeran di Video 30 Detik Palopo itu disebut berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) ternama di Palopo.

Sontak, video tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial Instagram dan facebook.

Bagaimana tidak, pemeran diketahui dari SMA ternama di Kota Palopo.

3. Orangtua Marah Besar

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, orangtua dari pemeran perempuan dalam video itu telah melapor ke Polres Palopo.

Keluarga terduga pemeran wanita dalam video tersebut dikabarkan marah besar saat mengetahui perilaku anaknya.

“Iya orangtua perempuan sudah melapor tadi sekitar jam 3 sore. Saat ini masih dalam proses penanganan di Reskrim," kata Edy kepada Tribunpalopo.com, Kamis (1/4/21) malam.

4. Pemeran Pria Tersangka

Pemeran pria dalam Video Syur 30 detik yang sempat viral di Kota Palopo ditetapkan tersangka.

Ialah AR (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo, Jumat (2/4/21).

“Pelaku (pemeran pria video mesum) kini berstatus sebagai tersangka, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Palopo Alfian Nurnas.

5. Pacaran Sejak Desember

AR dijemput polisi di kediamannya di Kecamatan Wara Timur, Jumat (2/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan siswi SMA itu menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.

Keduanya disebut berpacaran sejak Desember 2020.

6. Direkam di Wisma

Sejak berpacaran, keduanya kerap jalan bersama.

Akhirnya si siswi SMA diajak AR berhubungan badan di salah satu wisma.

Saat itu AR diduga merekam perbuatan mereka.

"Peristiwa kejadiannya yaitu sekitar bulan Januari 2021 bertempat di sebuah wisma di Jl Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Pelaku dan korban melakukan hubungan seks selayaknya suami istri," kata Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono.

Tersangka dan siswi disebut telah melakukan hubungan intim beberapa kali.

7. Ancaman Hukuman

Pemeran pria AR dalam Video Syur Siswi SMA di Palopo ditetapkan tersangka.

Tersangka, kata Edy, dijerat dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Sementara itu, penyebar video durasi 30 detik itu kini dalam penyelidikan polisi.

Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.

Karena itu, Dedy berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan bersih.(*)

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNTIMUR

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved