Berita Tebo
Catat! Jika Dalam 3 Hari Tak Ditebus,Ternak Hasil Razia Satpop PP Tebo Dijual
Kasat Pol PP Tebo, melalui Sekretaris Dinas (sekdis) Ade Nofriza, menegaskan, jika dalam tiga kali 24 jam ternak hasil razia tak ditebus pemilik
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kasat Pol PP Tebo, melalui Sekretaris Dinas (sekdis) Ade Nofriza, menegaskan, jika dalam tiga kali 24 jam ternak hasil razia tak ditebus pemilik, maka ternak tersebut akan dirazia sesuai Perda yang berlaku.
"Iya setelah ada yang kita tertibkan ini, jika dalam 3 kali 24 jam tidak ditebus pemilik, maka akan kita tegakan sesuai perda, bisa sampai dijual," kata Ade Nofriza, Senin (5/4/2021).
Pada penertiban hari ini, petugas baru berhasil menangkap sebanyak 3 ekor sapi, dan 6 ekor kambing.
"Jadi ternak ini kita bawa ke kantor. Jadi kita kasi peringatan ke peternak dan juga kalau tidak ditebus kita berlakukan perda yakni di jual," ujarnya.
"Kita cukupkan hari ini. Kita akan lanjutkan hari berikutnya," pungkasnya.
(Tribunjambi/hendrosandi)
Baca berita lain terkait Tebo
Baca juga: Pengelola Pasar Angso Duo Menunggak Pembayaran Ke Pemprov Jambi, Diberi Waktu Melunasi Hingga Juli
Baca juga: Ranting Sungaipenuh Berhasil Selamatkan 500 Ribu kWh
Baca juga: PLN Jambi Temukan 1.394 Pelanggar di 2020