Berita Tebo

Catat! Jika Dalam 3 Hari Tak Ditebus,Ternak Hasil Razia Satpop PP Tebo Dijual

Kasat Pol PP Tebo, melalui Sekretaris Dinas (sekdis) Ade Nofriza, menegaskan, jika dalam tiga kali 24 jam ternak hasil razia tak ditebus pemilik

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/hendro sandi
Sekdis Pol PP Tebo Ade Nofriza 


TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kasat Pol PP Tebo, melalui Sekretaris Dinas (sekdis) Ade Nofriza, menegaskan, jika dalam tiga kali 24 jam ternak hasil razia tak ditebus pemilik, maka ternak tersebut akan dirazia sesuai Perda yang berlaku.

"Iya setelah ada yang kita tertibkan ini, jika dalam 3 kali 24 jam tidak ditebus pemilik, maka akan kita tegakan sesuai perda, bisa sampai dijual," kata Ade Nofriza, Senin (5/4/2021).

Pada penertiban hari ini, petugas baru berhasil menangkap sebanyak 3 ekor sapi, dan 6 ekor kambing.

"Jadi ternak ini kita bawa ke kantor. Jadi kita kasi peringatan ke peternak dan juga kalau tidak ditebus kita berlakukan perda yakni di jual," ujarnya.

"Kita cukupkan hari ini. Kita akan lanjutkan hari berikutnya," pungkasnya.

(Tribunjambi/hendrosandi)

Baca berita lain terkait Tebo

Baca juga: Pengelola Pasar Angso Duo Menunggak Pembayaran Ke Pemprov Jambi, Diberi Waktu Melunasi Hingga Juli

Baca juga: Ranting Sungaipenuh Berhasil Selamatkan 500 Ribu kWh

Baca juga: PLN Jambi Temukan 1.394 Pelanggar di 2020

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved