Berita kota Jambi
PLN Jambi Temukan 1.394 Pelanggar di 2020
PT PLN (Persero) secara rutin laksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Ini guna menghindari bahaya listrik
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PT PLN (Persero) secara rutin laksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Ini guna menghindari bahaya listrik bagi masyarakat dan juga sebagai bentuk menekan nilai susut energi.
Hanfi Adrean Abidin, selaku Manajer PT PLN UP3 Jambi mengatakan, P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Pada 2020, PT PLN UP3 Jambi temukan 1.394 pelanggar yang terdiri atas empat kategori yang telah ditentukan.
"Sepanjang 2020 kami menemukan 1.394 pelanggar yang terdiri atas empat kategori pelanggaran. Untuk pelanggaran P-I ada 127 pelanggar, P-II 82 pelanggar, P-III 197 pelanggar, dan P-IV 988 pelanggar," bebernya, Senin (5/4/2021).
Sementara itu pada 2021 di triwulan (Januari-Maret) pertama, Hanfi pun mengatakan ada 465 pelanggaran yang dilakukan. Adapun dengan rincian P-I 27 pelanggar, P-II 39 pelanggar, P-III 127 pelanggar, dan P-IV 272 pelanggar.
Ia menambahkan pelanggar ini tersebar di seluruh wilayah Jambi. Ia pun juga menyebutkan sanksi yang dikenakan apabila ditemukan pelanggaran.
"Kami akan melakukan pemutusan pemutusan KWH meter dan melakukan pembongkaran. Kemudian akan diikuti dengan pembayaran tagihan susulan," ujarnya.
(Tribunjambi.com/Widyoko)
--
Baca berita lain terkait PLN Jambi
Baca juga: 121 Koperasi di Bungo Mati Suri Sementara 20 Dibekukan
Baca juga: Puluhan Perwakilan Karyawan Tuntut Kesepakatan PKB Hingga Kejelasan Uang Lembur ke DPRD Batanghari
Baca juga: Detik-detik Dramatis Penangkapan Kurir Sabu 2 Kg di Jambi, Belasan Tembakan Dikeluarkan